Koran Sulindo – Polri menyatakan sejauh ini terdapat 5 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.
Sementara untuk tersangka perorangan jumlahnya juga bertambah menjadi 218 orang yang saat ini ditangani oleh Polda Riau, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar.
Dalam menangani kasus karhutla, Polri lebih mengutamakan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.
“Masalah penegakkan hukum segera diselesaikan, baik di tingkat polres maupun polda,” kata Dedi.
Asistensi dari Bareskrim Polri
Sebelumnya, Polri menyatakan dalam kasus Karhutla jumlah tersangka bertambah menjadi 179 orang. Selain itu, polisi juga menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka.
“Riau 44 (tersangka), Sumsel 18 (tersangka), Jambi 14 (tersangka), Kalimantan Selatan dua (tersangka), Kalimantan Tengah 45 (tersangka), Kalimantan Barat 56 (tersangka). Untuk tersangka korporasi di Riau ada satu, Kalimantan Tengah ada satu, dan Kalimantan Barat ada dua,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/19), seperti dikutip tribratanews.polri.go.id.
Luas area yang terbakar di enam provinsi yaitu Riau 502,755 hektare, Sumatera Selatan 7,79 hektare, Jambi 23,54 hektare, Kalimantan Tengan 338, 96 hektare, Kalimantan Barat 1.058,55 hektare.
“Untuk penyidikan ada 115 kasus yang disidik, kemudian korporasinya 4 kasus. Yang sudah dilimpahkan tahap 1 ada 16 orang tersangka, dua kasus sudah P21, 21 kasus sudahlah tahap dua, sisanya tahap penyelidikan. Tidak ada yang di-SP3 (dihentikan kasusnya),” katanya.
Sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, proses penyidikan kasus karhutla dengan tersangka koorporasi mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim juga turut membantu proses pembuktian unsur pidana yang diduga dilakukan empat korporasi.
“Untuk menuntaskan pembuktian menyangkut masalah korporasi. Selain itu juga melakukan proses penyidikan yang dilakukan polres jajaran untuk tersangka individu maupun korporasi,” katanya.
TNI menjadi leading sector dalam hal upaya pencegahan.
“Kalau di tingkat provinsi itu pangdam langsung. Di Kalteng itu danrem, danrem yang kendalikan langsung pasukan baik TNI, Polri, BPBD,” kata Dedi. [Didit Sidarta]