Koran Sulindo – Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, BT, mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
”Klien kami difitnah, maka kami ingin mendapatkan keadilan dengan mengajukan praperadilan,” kata pengacara BT, Supriyadi, SH MH, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurut Supriyadi, dugaan keterlibatan BTdalam kasus itu hanya berdasarkan pengakuan EDS, Land Permit & Permit Divison Head PT. Lippo Cikarang.
“Sesungguhnya, pengakuan EDS itu tentang BT tersebut adalah fitnah belaka dan tidak ada dasar sama sekali. Tidak diketahui motif apa sesungguhnya motif EDS hal-hal yang menyudutkan BT. Sehingga BT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi Meikarta,” katanya.
Pengakuan dan pernyataan EDS tersebut tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) EDS dan disampaikan dalam sidang sebagai fakta persidangan. Pengakuan tersebut disebarluaskan secara gencar oleh media massa nasional, sehingga terbentuk opini di sebagian masyarakat bahwa BT memang bersalah.
“Kebenaran perkara ini kan menariknya karena ada beberapa orang diduga terlibat dalam perkara ini sudah diputus. Dengan putusan itu kita bisa mempelajari sejauh mana keterlibatannya BT,” katanya.
Menurut Supriyadi, hanya seorang saksi yang mengatakan bahwa BT itu mengetahui masalah itu.
“Di sanalah fitnahnya EDS, padahal dia tahu bahwa BT ini tidak bersalah. Dan, itu sudah dikonfirmasi terpaksa mengatakan itu karena rumah EDS mau disita kalau tidak melibatkan BT,” katanya.
Supriyadi menduga EDS ini punya tujuan lain menyebut BT mengetahui peristiwa gratifikasi itu.
“Terkait kedudukannya BT ini, sebagai pribadi dan dia sebagai presiden direktur. Lihat kewenangan dia. Memang secara pimpinan korporasi secara adminitrasi dia bertanggung jawab di situ. Tapi ada orang atau bawahannya melakukan tindak pidana tidak sertamerta juga dia ikut bertanggung jawab juga. Sepanjang dia tidak mengetahui dan tidak menyuruh untuk melakukan poerbuatan pidana itu, dia tidak bisa dipidana,” katanya.
Dengan ditetapkannya BT sebagai tersangka, menurut Supriyadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasumsi mungkin memiliki bukti yang cukup, namun ia berkeyakinan kliennya tidak melakukan perbuatan itu.
”Bila kita melihat putusan pengadilan terhadap orang-orang yang tersangka ini baik Ibu Neneng dan Billy, keterangan mereka itu tidak ada relevansinya dengan BT. Dari sanalah kita yakin bahwa kita tidak bersalah. Maka upaya kami adalah praperadilan karena di KPK tidak ada SP3,” kata Supriyadi.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menduga BT telah bersama-sama dengan BS memberikan gratifikasi kepapa Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY), untuk memperlancar izin pembangunan proyek Meikarta.
KPK telah menetapkan BT sebagai tersangka. KPK menduga bahwa BT terlibat dalam gratifikasi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), yang menjadi salah satu prasyarat proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk mendapatkan IPPT tersebut, KPK menduga BT memberikan gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar kepada Bupati NHY. [DAS]