Koran Sulindo – Dalam rangka perayaan Tahun Baru tradisional di Myanmar, Presiden Win Myint memberikan pengampunan (amnesti) kepada sekitar 6.520 narapidana. Dari jumlah itu termasyk 2 wartawan Reuters yang dihukum bersalah karena melanggar Undang Undang Rahasia Negara.
Kedua wartawan itu adalah Wa Lone, 33 tahun dan Kyaw Soe Oo, 29 tahun. Mereka divonis bersalah pada September tahun lalu dengan hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini sempat menarik perhatian dunia ketika Myanmar sedang dalam transisi menuju negara demokrasi. Komunitas internasional protes pada kasus itu.
Dilaporkan Reuters pada Selasa (7/5), Wa Lone dan Soe Oo sempat mendekam sekitar 500 hari di penjara sebelum Presiden Myint mengeluarkan amnesti. Reuters dan kelompok hak asasi manusia berulangkali menyerukan agar membebaskan Wa Lone dan Soe Oo. Keduanya dinilai tidak pernah melakukan kejahatan apapun.
Setelah melewati gerbang penjara, keduanya mendapat simpati dari berbagai kalangan termasuk media massa. Wa Lone tampak tersenyum sambil mengacungkan jari jempolnya. Ia bersyukur dan berterima kasih atas upaya internasional untuk membebaskan mereka.
“Saya sangat senang dan gembira bertemu keluarga dan rekan saya. Saya sudah tidak sabar untuk kembali melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” kata Wa Lone.
Seperti Wa Lone, Soe Oo juga tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan. Keduanya langsung dibawa untuk bertemu dengan keluarganya.
Sebelum ditangkap pada akhir 2017, Wa Lone dan Soe Oo melakukan liputan investigasi atas pembunuhan 10 laki-laki dan anak laki-laki etnis Rohingya oleh tentara dan kaum ekstrim Budha di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Operasi genosida militer Myanmar terhadap etnis Rohingya telah dimulai sejak Agustus 2017.
Akibat operasi itu, lebih dari 730 ribu warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Liputan kedua orang berdasarkan kesaksian pelaku, korban, keluarganya dan saksi itu pada akhirnya diganjar penghargaan Pulitzer pada Mei tahun lalu. Penghargaan itu menambah deretan prestasi yang telah mereka torehkan sebelumnya dalam jurnalisme.
Perwakilan pemerintah Myanmar belum mau memberikan pendapat atas pembebasan Wa Lone dan Soe Oo. Sedangkan, Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J. Adler menyambut baik berita pembebasan Wa Lone dan Soe Oo. Apalagi mereka merupakan simbol pentingnya kebebasan pers di seluruh dunia.
“Kami menyambut mereka kembali,” kata Adler.
Tanggapan yang sama datang dari PBB. Seorang juru bicara lembaga itu mengatakan pembebasan Wa Lone dan Soe Oo menjadi pertanda komitmen pemerintah Myanmar terhadap transisi demokrasi. Sambutan serupa juga datang dari Kedutaan Besar AS. Pemerintah AS mengaku senang, Wa Lone dan Soe Oo bisa kumpul lagi bersama keluarga.
Kekerasan
Kekerasan atau kriminalisasi terhadap wartawan tidak hanya terjadi di Myanmar. Reporters Without Borders ketika memeringati Hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei lalu menyebutkan, kebebasan pers secara global sedang terancam. Para pemimpin politik di banyak negara secara terang-terangan menunjukkan permusuhan terhadap pers sehingga memicu tindak kekerasan serius dan sering.
Hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Merujuk data Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) pada 2018 setidaknya 94 wartawan terbunuh. Data 2018 itu telah membuktikan adanya peningkatan dari 2017 yang merenggut 82 nyawa wartawan. Negara-negara yang paling berbahaya terhadap wartawan antara lain Afghanistan dan Meksiko.
Kemudian, Indeks Kebebasan Pers yang disusun Reporters Without Borders menguji tentang pelaksanaan jurnalisme di 180 negara. Hasilnya, hanya 24 persen dari negara-negara tersebut yang dinilai baik penerapan jurnalismenya. Norwegia berada di urutan teratas. Lalu, bagai Myanmar?
Masih berdasarkan penilaian Reporters Without Borders, selepas kemenangan Liga Nasional untuk Demokrasi di bawah pimpinan Aung San Suu Kyi pada 2012, wartawan Myanmar berharap ketakutan untuk mengkritik pemerintah dan militer akan hilang. Nyatanya, melaksanakan pers bebas rupanya bukan menjadi salah satu prioritas pemerintahan Aung San Suu Kyi.
Indeks Kebebasan Pers Myanmar dari 2013 hingga 2017 sebetulnya mengalami peningkatan. Mengalami kenaikan 20 tingkat. Sejak 2018, justru menjadi pukulan balik terhadap transisi kebebasan pers di Myanmar, terutama setelah pengadilan menghukum 2 wartawan Reuters dengan 7 tahun penjara.
Wartawan di Myanmar acap mengalami kriminalisasi dengan perundang-undangan telekomunikasi. Mirip UU ITE di Indonesia. Wartawan sering dituntut dengan pasal pencemaran nama baik sehingga menghambat kerja-kerja jurnalistik wartawan terutama untuk liputan investigas. Ada banyak wartawan yang menjadi sasaran pasal karet pencemaran nama baik itu. Dan itu semua terjadi sejak Suuu Kyi bersama partainya berkuasa. [Kristian Ginting]