Koran Sulindo – Kementerian Keuangan menyetujui usul Komisi Pemilihan Umum yang berniat memberikan santunan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang meninggal dunia atau sakit.
Meski demikian, Ketua KPU Arief Budiman menyebut sejauh ini belum ada dipastikan kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
“Kemarin kita sudah rapat. Sampai dengan hari ini, prinsipnya sudah disetujui,” kata Arief di Kantor KPU Menteng, Jakarta, Rabu (24/4) menjelaskan rapat KPU dengan Kemenkeu.
“Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak.”
Sebelumnya, KPU telah mengusulkan besaran santunan terhadap keluarga korban KPPS yang meninggal dunia berkisar antara Rp 30-36 juta dan Rp 30 juta untuk yang mengalami kecelakaan hingga cacat. Sedangkan bagi mereka yang terluka KPU mengusulkan santunan sebesar Rp 16 juta.
Menjelaskan keterangan Ketua KPU, Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim berharap anggaran tersebut bisa segera dikeluarkan Kemenkeu dalam waktu cepat.
Ia juga menyebut paling lama hingga 10 hari ke depan regulasi atau petunjuk teknis tentang persyaratan pemberian santunan sudah bisa dituntaskan KPU.
Dalam kesempatan itu Arif juga Rahman memastikan untuk persyaratan pemberian santunan KPU akan membuatnya semuda mungkin.
“Syarat pemberian santunan ada verifikasi di tingkat atasannya, kemudian nanti mereka diminta membuat semacam surat penyataan tanggung jawabnya, jadi kalau ada kesalahan memang bertanggung jawab,” kata Arif.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah bakal memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia dan menyebut menyebut akan segera mengalokasikan anggarannya.
“Saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (23/4).
Namun begitu, Sri Mulyani belum membeberkan berapa santunan yang akan diterima pihak keluarga. Sebab saat ini anggarannya masih dihitung. “Di dalam konteks ini, nanti kita lihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Berdasarkan catatan KPU, sejak penyelenggaraan tanggal 17 April 2019 hingga Rabu, 24 April jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia berjumlah 138 orang dan 548 dilaporkan sakit.
Para petugas yang meninggal dunia maupun sakit ini diduga kelelahan usai bertugas melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.
Selain anggota KPPS juga dilaporkan 15 anggota Polri juga dilaporkan meninggal saat bertugas menjaga keamanan Pemilu 2019.
Mereka gugur saat menjalankan tugas di berbagai daerah, seperti Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan anggota yang gugur mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat.
“Seluruh anggota yang meninggal 15 orang mendapat penghargaan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi dari Pak Kapolri,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri awal pekan ini.
Selain itu, kenaikan pangkat para anggota tersebut juga akan mendapatkan santunan melalui PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI).
“Dan tentu hak-haknya juga, mendapat santunan ASABRI, kemudian mendapat perpanjangan gaji, semuanya diberikan,” kata Dedi.
Menurut Dedi, para anggota tersebut gugur karena kondisi kesehatan setiap orang berbeda-beda. Selain itu, penyebab lainnya adalah kondisi geografis tempat mereka bertugas juga memiliki tingkat kesulitan yang beragam.[TGU]