Kantor Komisi Pemilihan Umum

Koran Sulindo – Demokrasi memang kerap membawa kegaduhan, karena memberi ruang yang luas pada perbincangan mengenai perbedaan pandangan atau pemikiran. Namun, kegaduhan dalam sistem demokrasi di negara ini tak jarang terjadi bukan karena itu.

Kurang dari dua bulan menjelang Pemilihan Umum 2019 yang akan digelar April nanti saja, misalnya, republik ini dibuat gaduh dengan adanya nama warga negara asing (WNA) yang masuh daftar pemilih tetap (DPT). Awalnya, banyak pihak menganggap kabar itu hanya isapan jempol belaka alias hoaks. Namun, ternyata, itu benar adanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada 103 warga negara asing terdaftar dalam DPT. “Sudah kami serahkan semua datanya ke KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Iya, diserahkan 103 data,” kata Zudan, Senin (4/3).

Zudan mengaku tak mengerti apa yang membuat data WNA masuk ke DPT. Karena, katanya, pihak yang memasukkan nama pemilih itu adalah KPU.

“Tanya ke KPU. Kan yang memasukkan ke DPT bukan Kemendagri,” katanya.

ihaknya, lanjutnya, sudah menyelesaikan tugasnya membantu KPU dalam mengecek data. Langkah selanjutnya, termasuk pencoretan nama WNA dari DPT, ada di KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Kalau dari perspektif kami, perspektif aturan, mestinya [WNA] tidak bisa memilih. Tapi, kalau urusan pilih-memilih kan urusannya penyelenggara pemilu,” ujar Zudan.

KPU pun telah melakukan pemeriksaan terhadap nama WNA yang masuk dalam DPT itu. Hasilnya, menurut penilaian KPU, ada 101 dari 103 nama WNA yang masuk dalam DPT. Dua data WNA lainnya ganda. “Jadi, data akhir kami itu ada 101,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kJakarta, Rabu (6/3).

Diuraikan Arief, 101 WNA yang masuk dalam DPT itu tersebar di 17 provinsi. Perinciannya: 2 di Aceh; 34 orang di Bali; 5 orang di Banten; 3 orang di Yogyakarta;  1 orang di Jambi; 10 orang di Jawa Barat; 12 orang di Jawa Tengah, dan; 16 orang di Jawa Timur.

Kemudian ada pula 1 WNA yang masuk dalam DPT di Bangka Belitung; 1 orang di Lampung; 7 orang di Nusa Tenggara Barat; 1 orang di Nusa Tenggara Timur; 1 orang di Papua; 1 orang di Sulawesi Selatan; 1 orang di Sulawesi Utara; 3 orang di Sumatera Barat, dan; 1 orang di Sumatera Utara.

Asal negara WNA tersebut: 1 orang dari Afrika Selatan; 1 orang dari Mauritius; 1 orang dari Tanzania; 1 orang dari Amerika Serikat; 2 orang dari Kanada; 3 orang dari Bangladesh; 4 orang dari Cina; 4 orang dari Filipina; 1 orang dari India, dan; 18 orang dari Jepang. Kemudian ada juga 4 orang dari Korea Selatan; 7 orang dari Malaysia; 1 orang dari Pakistan; 3 orang dari Singapura; 2 orang dari Taiwan; 1 orang dari Vietnam; 3 orang dari Australia; 5 orang dari Belanda; 4 orang dari Inggris; 2 orang dari Italia; 5 orang dari Jerman, dan 1 orang dari Prancis.

Selain itu ada pula 1 orang dari Polandia; 1 orang dari Portugal; 1 orang dari Spanyol; 6 orang dari Swiss, dan; 1 orang dari Turki. Bahkan, ada 10 orang tidak diketahui asal negaranya.

KPU, menurut Arief, sudah mengeluarkan nama-nama WNA itu dari DPT itu. “Jadi, mereka kami keluarkan dari DPT,” kata Arief.