Koran Sulindo – Operasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kepolisan Daerah Aceh dan Kepolisian Resort Langsa berhasil menangkap jaringan narkotika Malaysia – Aceh. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba jenis sabu ke daerah Tamiang, Aceh.
Penyelundupan tersebut, kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, dibawa dari Langkawi, Malaysia lewat jalur laut dengan menggunakan kapal penangkap ikan. Setelah serah terima barang, narkoba tersebut dibawa lewat alur sungai kecil.
Berbekal informasi itu, demikian Arman, BNN bekerja sama dengan Polres Langsa segera bergerak. Mereka mengadakan penyelidikan. Hasilnya, aparat menangkap pelaku serta menyita sekitar 10 bungkus barang bukti jenis sabu di daerah Tamiang.
Adapun tersangka yang berhasil diciduk aparat adalah Ateng, Safitri (pengendali), Syarifudin, Junaidi alias Toni (pemilik narkoba; tewas karena melarikan diri), Daud dan Alfinda. Kronologis tewasnya Toni ketika aparat ingin mengembangkan kasus tersebut, tanpa disangka ia ingin melarikan diri di daerah Gampong Gedam, Manyak Payed pada 25 Februari 2019.
Karena tindakan Toni itu, aparat segera mengambil tindakan tegas dan terukur menggunakan senjata api untuk melumpuhkan tersangka. Tembakan itu mengenai tubuh Toni. Karena terluka, aparat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa. Tetapi tersangka meninggal dunia dalam perjalanan.
Kasus dan tersangka beserta barang bukti, kata Arman, kini dilimpahkan kepada Polda Aceh dan Polres Langsa. [KRG]