Ilustrasi: Bagus Bawana Putra (paling kiri)/centerofrisk-sia.com

Koran Sulindo – Polisi menangkap tersangka pembuat dan penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, di Sragen Jawa Tengah. Setelah membuat rekaman suara, tersangka bernama Bagus Bawana Putra itu menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu membuang ponsel dan kabur.

“Tersangka yang tinggal di Bekasi kami temukan 7 Januari di Sragen, Jateng. Kemudian kita bawa ke Jakarta,” kata Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019), seperti dikutip Tribratanews.polri.go.id.

Polisi telah mencocokkan suara Bagus dengan rekaman yang beredar. Hasilnya, suara Bagus dinyatakan cocok dengan suara pria di rekaman yang beredar.

“Kita lakukan pemeriksaan dan melalui scientific investigation dan dibenarkan suara yang beredar otentik suara BBP,” kata Albertus.

Bagus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan anacaman hukuman 3 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong baik melaui konten twitter, medsos dan voice di grup WA,” kata Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni,  dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Bagus diduga mempersiapkan, membuat dan menyebar rekaman suara yang berisi kabar palsu. Bagus juga menghapus bukti rekaman suara itu, dan juga membuang HP-nya.

“Unsur kesengajaan sangat terpenuhi,” kata Dani. [YMA/DAS]