Ilustrasi: Mengangkut kotak suara Pemilu di daerah terpencil/hidayatsahabatkita.com

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kotak suara berbahan karton yang kedap air tetap aman digunakan karena sudah 4 kali digunakan saat Pemilu/Pilkada dan semua berjalan baik-baik saja. Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kotak suara Pemilu 2019 berbahan karton itu.

“Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru tapi sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan di 2018. Sebenarnya relatif tidak ada laporan Pemilu terganggu karena gunakan karton kedap air,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Arief, sebelum KPU memutuskan mengunakan kotak suara berbahan karton itu telah survei ke negara-negara yang melaksanakan pemilu dan menggunakan hal sama. Penggunaan kotak suara berbahan kardus itu jauh lebih efisien dibandingkan berbahan alumunium, misalnya. Juga bisa memangkas biaya sewa gudang untuk penempatannya ketika telah digunakan. Kotak suara dari karton tanpa substansi penyambung –misalnya mur dan baut– ini bisa dibongkar dan dilipat tanpa alat bantu jika tidak sedang digunakan, sehingga menghemat tempat.

“Kalau berbahan karton kedap air, tidak masuk kategori aset sehingga setelah digunakan tidak perlu disimpan. Kalau berbahan alumunium harus menurunkan orang untuk melepas dan memasang baut,” ujarnya.

Selain itu, juga memperhatikan ketentuan UU Pemilu bahwa kotak suara harus dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Arief menegaskan, kotak suara berbahan karton memiliki kelas kekuatan yang baik, tidak seperti yang disangsikan banyak orang.

“Di beberapa negara yang menggunakan kotak suara berbahan karton, mereka sangat tipis. Namun kotak suara kita sangat kuat, yaitu mampu menahan berat badan seseorang,” kata Arief.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 mempertanyakan langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton. [DAS]