Ilustrasi/Screenshot akun Youtube Islam Is My LIfe

Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka, Kamis (6/12/2018). Namun usai diperiksa selama 12 jam, Habib Bahar diketahui lewat pintu belakang.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan kliennya dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.

”Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz di kantor sementara Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Proses pemeriksaan Bahar di Dittipidum Bareskrim berlangsung sekitar 11 jam, sejak pukul 11.30 hingga 22.30 WIB. Ketika ditanya mengenai keberadaan kliennya yang tidak terlihat, Aziz menuturkan sudah pulang terlebih dahulu. “Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan,” ucapnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu satpam KKP. “Iya tadi lewat sini (pintu belakang) dikawal,” ucapnya.

Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.

Koran Sulindo telah berusaha menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi status tersangka Bahar ini. Namun, konfirmasi tersebut tidak diperoleh hingga berita ini diturunkan. [YMA]