Gubernur DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers penghentian Reklamasi Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018) /Reza Hapiz-beritajakarta.id

Koran Sulindo – Ketika memeringati Hari Antikorupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan kepada beberapa lembaga dan orang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, tahun ini berhasil mendapat 3 penghargaan dari KPK.

Adapun penghargaan itu meliputi laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), gratifikasi dan aplikasi pelayanan publik. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Alexander Maruata dan Saut Situmorang.

Seperti yang dituliskan kompas.com pada Rabu (5/12), penghargaan itu diberikan KPK kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada penutupan Hari Antikorupsi Sedunia 2018 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Anies mengucapkan terima kasih kepada jajarannya di Pemprov DKI Jakarta.

Penghargaan tersebut, demikian Anies, berhasil diraih lantaran dikerjakan secara bersama. Karena itu, penghargaan tersebut diberikan untuk semua jajaran Pemprov DKI dan penghargaan terbaik yang berhasil didapatkan DKI untuk tingkat provinsi di seluruh Indonesia. “Kita terbaik, kita bersyukur sekali,” kata Anies.

Penghargaan tersebut, kata Anies, menjadi bukti Pemprov DKI berkomitmen melawan korupsi. Jajarannya akan meningkatkan kesadaran untuk mencegah praktik korupsi. Penghargaan itu juga penilaian KPK terhadap Pemprov DKI dalam setahun terakhir. Laporan gratifikasi yang dilaporkan pada 2018 mencapai Rp 23 miliar. Itu sekitar 300 laporan. [KRG]