Koran Sulindo – Pengadilan Singapura menghukum seorang buruh migran Indonesia (BMI) dengan hukuman 7 tahun penjara karena dinilai bersalah atas kematian seorang bayi. Maryani Usman Utar, 25 tahun, mengaku bersalah atas kematian dan membunuh bayi yang bernama Richelle Teo Yan Jia berusia setahun tersebut.
Seperti dilaporkan Channel News Asia, Maryani memukul leher bayi itu sehingga menyebabkan kematian. Ia kali pertama bekerja dengan keluarga Teo Kok Eng, 46 tahun, sebagai pengasuh bayi pada 2015. Pekerjaan utamanya adalah merawat bayi Richelle. Peristiwa itu diakui Maryani terjadi pada 2016.
Kisah itu bermula ketika si bayi menangis di tengah malam pada 8 Mei 2016. Ketika itu, Maryani mulai ngantuk dan tertidur. Ia lantas dikejutkan suara “debum” yang diikuti dengan tangisan bayi. Rupanya bayi Richelle terjatuh dari tempat tidur.
Maryani pun terbangun walau diselimuti rasa kantuk. Ia melihat sang bayi telah tertelungkup di lantai. Ia pun mengangkat dan menepuknya agar Richelle kembali tertidur. Setelah itu sang bayi mulai nyenyak. Akan tetapi, tangisan bayi kembali pecah pada sekitar jam 2 pagi. Maryani kembali terbangun. Ia berupaya menghentikan tangisnya dengan memberinya susu.
Bukannya tertidur, Richelle justru muntah-muntah karena susu itu dan mengenai baju Maryani. Tangis Richelle kembali pecah dan semakin kencang walau Maryani berupaya menenangkannya dengan menepuk-nepuknya. Walau dalam waktu lama menepuk-nepuk Richelle, tangisnya tak kungjung berhenti.
Maryani mulai terpancing emosi karena terganggu dan rasa kantung yang amat sangat. Dengan spontan, Maryani justru melayangkan pukulan ke leher Richelle dengan sepenuh tenaga. Tujuannya untuk menghentikan tangis sang bayi sekaligus meluapkan rasa kesalnya, termasuk rasa kesal kepada majikannya.
Dalam persidangan, Maryani menerangkan melalui kuasa hukumnya, sesungguhnya ia sudah tidak tahan bekerja dengan keluarga Teo. Ia merasa dibebani kerja yang berlebihan. Kepada agennya, ia menyatakan hal itu. Namun, agennya menolak permintaan tersebut. Maryani merasa stres dan terintimidasi ketika bekerja dengan keluarga Teo yang sangat ketat dan acap memarahinya.
Setelah memukul Richelle, justru bayi menangis lebih keras. Maryani lalu mencengkeram bagian belakang leher bayi dengan sepenuh tenaga sekitar 30 menit, sambil menekannya dengan tinju tangan kanannya ke sisi leher Richelle. Ia melakukan hal tersebut sampai sang bayi berhenti menangis. Setelah itu baru ia melepaskan cengkeraman dan ketika itu Richelle tampak menutup matanya.
Maryani lalu meletakkan Richelle kembali ke tempat tidur. Setelah itu, ia mencuci baju bayi karena muntahan susu sebelumnya. Maryani lalu pergi melanjutkan tidurnya tanpa memeriksa keadaan Richelle. Pada pagi harinya, Maryani mendapat jatah libur yang ia gunakan untuk mengunjungi anggota keluarganya untuk pertama kalinya selama di Singapura.
Setelah Maryani pergi, ayah bayi, Teo Kok Eng memeriksa Richelle karena jam menunjukkan waktu makan paginya. Ia mendapati wajah sebelah kiri putrinya lebih hitam dari biasanya. Pun dengan lengan dan kaki kirinya, lebih hitam dari biasanya. Ia menyentuh tangan dan kaki kiri Richelle, rasanya dingin. Ia lalu memeriksa napas Richelle lewat lubang hidung dan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kehidupan.
Ia panik. Richelle lantas segera dibawa keluar dari kamar tidur sambil memanggil istrinya. Teo Kok Eng menyuruh istrinya untuk segera menelepon polisi. Sambil menunggu, tetangga menyarankan Teo Kok Eng agar segera membawa Richelle ke rumah sakit. Sekitar pukul 10 pagi, Richelle dinyatakan meninggal dunia.
Berjarak 3 jam, polisi menangkap Maryani yang sedang berada di Taman Merlion. Laporan autopsi tidak bisa memastikan penyebab kematian Richelle. Akan tetapi, tekanan manual di leher bayi disebut menjadi salah satu faktor penyebab kematian yang tidak wajar.
Laporan pemeriksaan psikiater menyebutkan, Maryani menderita gangguan depresi dengan tingkat sedang dalam beberapa pekan dan bulan terakhir sebelum peristiwa itu terjadi. Ia juga mengalami reaksi stres beberapa hari terakhir sebelum peristiwa itu terjadi. Maryani dinilai mengalami gangguan jiwa sehingga dianggap pantas memohonkan perawatan kepada pengadilan. Pada akhirnya, Maryani divonis 7 tahun penjara. [KRG]