Koran Sulindo – Ketika terjadi gempa dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah, narapidana dan tahanan di Lapas Palu, LPP Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, dan Cabang Rutan Parigi mengalami kepanikan. Mereka lari untuk menyelamatkan diri. Apalagi, kondisi bangunan tempat mereka dipenjara atau ditahan juga mengalami kerusakan.
Namun, dua per tiga dari yang lari tersebut kini telah menyerahkan diri kembali. Sebagai penghargaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan remisi kepada mereka.
“Sudah dua per tiga masuk. Nanti kami kasih reward dalam arti remisi. Jadi, mereka masuk dengan sukarela. Itu yang kami kasih remisi khusus,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (7/11).
Kendati begitu, ia belum dapat memastikan besaran remisi yang bakal diberikan kepada mereka. Karena, akan dibahas lebih terlebih dulu bersama Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas), termasuk mengenai penempatan narapidana nantinya.
“Sedang dikaji Dirjen Pas. Ada yang lapor ke Solo nanti kami lihat apa masih harus dikembalikan ke sana. Yang penting kan dia menjalani hukumannya,” tutur Yasonna lagi. Kemenhukham, lanjutnya, tinggal menunggu sekitar 300 narapidana kembali.
Bagi yang belum menyerahkan diri, Menkumham Yasonna mengaku sudah menyurati Kepala Polri untuk meminta bantuan melakukan penangkapan narapidana dan tahanan. Kemenkumham telah memberikan kesempatan kepada narapidana dan tahanan yang keluar saat terjadi gempa untuk melapor hingga tanggap darurat tahap II berakhir, 26 Oktober 2018.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, pihak kepolisian memakai sistem pengenal wajah untuk mengejar narapidana dan tahanan yang kabur itu. “Dengan melihat fotonya di muka ini, kami sudah tahu dengan facial recognition,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, 9 Oktober lalu. Selain itu, kepolisian juga menggunakan rekaman data sidik jari dan ciri khusus para narapidana dan tahanan yang sudah tercatat.
Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kemenhukham Liberti Sitinjak mengatakan, ada sanksi tegas menanti para narapidana dan tahanan yang tidak memenuhi peraturan melaporkan diri dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. “Ada sanksi tegas bagi yang melampaui batas waktu satu minggu tidak melapor. Kami mengimbau segera kembali ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tempat mereka berada sebelumnya,” ujar Liberti dalam siaran pers-nya pada 6 Oktober 2018. [RAF]