Koran Sulindo – Peristiwa jatuhnya pesawat udara Lion Air JT-610 agaknya tidak sesuai dengan industri penerbangan yang telah bekerja keras untuk membenahi diri selama lebih dari satu dekade. Dan selama itu pula industri penerbangan Indonesia mengalami pertumbuhan. Lalu apa sesungguhnya yang menjadi masalah utama dalam industri penerbangan kita?
Keselamatan penerbangan tampaknya masih sekadar harapan bagi dunia penerbangan dan publik. Tidak hanya di Indonesia, juga meliputi negara-negara lain termasuk Eropa. Dan isu inilah yang akan kita bicarakan atas jatuhnya pesawat udara Lion Air JT-610 itu.
Di Indonesia, kesadaran publik akan keselamatan penerbangan dinilai masih rendah. Padahal, membudayakan pentingnya keselamatan penerbangan merupakan cara ampuh untuk mencegah kecelakaan. Menurut Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), budaya keselamatan adalah perilaku dalam memandang, memprioritaskan dan menghargai keselamatan dalam sebuah organisasi atau lingkup sekelompok orang.
Budaya keselamatan mencerminkan komitmen yang jelas tentang keselamatan dari semua tingkatan dalam struktur organisasi. Budaya keselamatan juga menggambarkan bagaimana organisasi berperilaku dalam hal yang sama (memandang, memprioritaskan dan menghargai keselamatan) sekalipun pada saat tidak ada yang mengawasi. Lebih jauh, budaya keselamatan adalah sesuatu yang bukan diperoleh dengan cara membeli, namun harus merupakan pembentukan melalui proses kombinasi budaya organisasi, budaya profesional dan juga dari budaya nasional.
Dengan memahami ideologi yang baik ini diharapkan dapat membentuk komunitas di masyarakat kita yang peduli keselamatan. Oleh karena itu, pada kenyataannya budaya keselamatan dari sebuah negara dapat memiliki nilai positif maupun negatif atau bahkan netral. Disebutkan pula bahwa pembentukan budaya ini memiliki up-down concept. Dan yang paling penting adalah bagaimana mereka meyakini pentingnya keselamatan, termasuk yang mereka pikirkan terhadap kolega, atasan dan pimpinan mereka bahwa keselamatan adalah sebagai sesuatu yang prioritas dalam sebuah kelompok.
Undang Undang tentang Penerbangan Tahun 2009 juga mengatur tentang budaya keselamatan itu. Salah satu unsurnya berkaitan dengan tindakan profesional dari awak pesawat sebuah maskapai. Celakanya, unsur ini pula yang kerap tidak dipenuhi oleh sebuah maskapai. Berdasarkan UU tersebut, keselamatan penerbangan dapat terwujud apabila memenuhi persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan beberapa unsur yang meliputi wilayah udara, pesawat udara dan navigasi penerbangan. Dengan demikian, persyaratan ini harus dipenuhi secara menyeluruh, tidak boleh setengah-setengah.
Itu sebabnya, isu keselamatan penerbangan di Indonesia masih akan menjadi topik yang penting. Lalu, kesadaran publik mengenai keselamatan penerbangan secara terus-menerus perlu ditingkatkan agar berani menolak penerbangan yang tidak memberikan jaminan dan kepastian keselamatan. Kesadaran publik itu secara nyata merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai budaya keselamatan. Kendati demikian, kesadaran keselamatan penerbangan itu harus dimulai dari petugas yang berwenang. [KRG]