Ilustrasi tentang buruh migran [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Eksekusi terhadap buruh migran Indonesia, Tuty Tursilawati oleh pemerintah Arab Saudi mengudang kecaman keras dari berbagai pihak. Setelah pemerintah secara resmi menyampaikan protes, anggota DPR Komisi IX, H. Abidin Fikri juga mengecam keras tindakan otoritas Arab Saudi yang tidak memberitahukan terlebih dulu kepada pemerintah Indonesia.

Di samping dinilai melanggar tata krama diplomasi internasional, Abidin mengatakan, pihak Arab Saudi mengabaikan prinsip hak asasi manusia terutama hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Penegak hukum Arab Saudi, kata Abidin, masih belum mau membuka kerja sama untuk menyelesaikan kasus hukum buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara RI. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional,” kata Abidin dalam keterangan resminya pada Selasa (30/10).

Eksekusi mati terhadap Tuti dilaksanakan pada Senin (29/10) kemarin tanpa memberitahu pemerintah Indonesia sama sekali. Dan tindakan Arab Saudi itu bukan baru kali ini saja terjadi. Setidaknya masih dalam tahun ini terdapat 2 buruh migran kita yang dieksekusi otoritas Arab Saudi tanpa memberitahukan kepada pemerintah Indonesia. Mereka adalah Zaini Masrin dan Siti Zaenab.

Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan telah menyampaikan keberatan atau protes terkait eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia bernama Tuti Tursilawati. Setelah menerima kabar tentang itu, Retno langsung menghubungi Menlu Arab Saudi untuk menyampaikan protes dan keprihatinan yang mendalam karena eksekusi terhadap Tuti dilakukan tanpa notifikasi kekonsuleran.

Retno juga mengaku sudah memanggil dan bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Bali. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan protes dan Dubes berjanji akan menyampaikan protes itu kepada pemerintah Arab Saudi.

Tuti Tursilawati yang berasal dari Majalengka mulai bekerja di Aran Saudi sejak 2009. Ia bekerja sebagai perawat orang tua lanjut usia di Kota Thaif. Kemudian, setahun bekerja di sana, ia diganjar hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya Suud Malhaq al-Utibi.

Dari penjelasan keluarga, Tuti bercerita tindakan itu dilakukan sebagai upaya membela dari atas sikap majikannya yang ingin memerkosanya. Alasannya itu diabaikan oleh pengadilan Arab Saudi dan akhirnya Tuti divonis hukuman mati. Lalu, pada 29 Oktober kemarin, otoritas Arab Saudi mengeksekusi Tuti tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. [KRG]