Koran Sulindo – Proses seleksi Rektor Universitas Padjajaran periode 2019-2024 yang mestinya diputuskan Sabtu, 27 Oktober 2018 akhirnya ditunda menyusul perbaikan proses seleksi.
Majelis Wali Amanat yang berhak memutuskan penetapan Rektor Unpad tersebut menilai perluanya pengkajian ulang dan perbaikan dalam proses tersebut.
“Pertama kami sampaikan bahwa dalam proses ini sampai dengan tadi rapat pleno ada dinamika dari proses pemilihan rektor ini,” kata Ketua WMA Unpad Rudiantara saat menggelar konferensi pers, di di Gedung Magister Manajemen Unpad, Bandung, Sabtu (27/10).
Rudiantara menambahkan perbaikan proses dilakukan untuk menerapkan good governance yakni proses yang transparan, dan adil.
Pengkajian ulang tahapan seleksi bakal dilakukan hingga dua minggu ke depan termasuk dengan menampung masukan sekaligus memperbaiki proses seleksi agar bisa menghasilkan pemimpin Unpad terbaik.
Menurut Rudiantara pengunduran jadwal tersebut tak menyalahi aturan karena berdasarkan Statuta Unpad PP 51 penetapan rektor paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan periode rektor berakhir.
Dengan pengkajian kembali proses pemilihan rektor tersebut, menurut Rudiantara, tak tertutup kemungkinan terjadi perubahan dalam proses termasuk 5 calon rektor yang gagal dalam tahapan seleksi sebelumnya.
“Proses transparan dan adil ini bukan hanya kepada calon rektor yang mendaftar, tapi juga pada yang melakukan proses itu sendiri dalam hal ini panitia pemilihan rektor,” kata dia.
Seperti diketahui masa jabatan Rektor Unpad akan berakhir pada 13 April 2019. Tiga nama tercatat lolos hingga proses akhir pemilihan rektor yakni Obsatar Sinaga, Aldrin Herwany, dan Atip Latipulhayat.
Sebelumnya, Ombudsman RI dalam keterangannya terkait pemilihan Rektor Unpad menyatakan terjadi maladministrasi.
“Kami menemukan adanya maladministrasi oleh salah satu calon rektor,” kata Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi, Kamis (25/10).
Ia menyebut Dekan FISIP Unpad melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pelaksanaan pendataan ulang pegawai atas nama Profesor Obsatar Sinaga.
Meski calon tersebut telah melakukan perubahan data kepegawaian, namun Dekan tak melakukan perubahan data sebagaimana diamanatkan. Suadi menyebut hal itu harus ditinjau kembali oleh Majelis Wali Amanat.[TGU]