Koran Sulindo – Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menghadapi tuduhan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, pengadilan menyebut Ahmad Zahid telah menilap uang senilai US$ 27,4 juta yang berasal dari berbagai lembaga.
Ia, misalnya, dituduh menggelapkan uang yayasan amal yang dipimpinnya, menerima suap sebagai imbalan dari proyek pemerintah dan mencuci uang dengan cara membeli properti. Seperti mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Ahmad Zahid juga berasal dari Partai UMNO.
“Saya siap menghadapi semua dakwaan yang dituduhkan kepada saya. Ini adalah ujian dari Allah,” kata Ahmad Zahid kepada wartawan seperti dikutip Channel News Asia pada Jumat (19/10).
Ahmad Zahid menuturkan, pihaknya akan memberikan argumentasi tandingan atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Ia pun enggan menjelaskan argumentasi itu. Ada waktunya. Dan itu yang akan ia bacakan kelak di pengadilan.
Mengutip kantor berita Bernama, dakwaan yang dituduhkan kepada Ahmad Zahid termasuk soal pidana umum, penyalahgunaan kekuasaan dan 8 dakwaan korupsi dengan total senilai 42 juta ringgit. Itu terkait dengan dana Yayasan Akal Budi, yayasan kesejahteraan dan lain sebagainya.
Ia juga dikenakan tindak pidana pencucian uang senilai 72 juta ringgit. Adapun ancaman hukuman tiap-tiap dakwaan yang dituduhkan kepadanya yaitu 20 tahun penjara dengan denda 5 kali lipat dari kerugian negara. Ahmad Zahid berkeras tidak bersalah atas tuduhan itu.
Untuk sementara, pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Zahid dengan uang jaminan 2 juta ringgit. Pengadilan memerintahkan Ahmad Zahid untuk membayar 1 juta ringgit dari uang jaminan itu pada hari ini. Ia diberikan waktu untuk melunasinya pada 26 Oktober nanti.
Sidang terhadap Ahmad Zahid akan dilanjutkan pada 14 Desember mendatang. Dan pengadilan juga meminta Ahmad Zahid untuk menyerahkan paspornya kepada negara. [KRG]