Koran Sulindo – Mantan Perdana Menteri Najib Razak resmi ditahan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia. Ia diduga telah melakukan korupsi terkait dengan dana talangan terhadap 1MDB senilai US$ 628 juta. Dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadinya.
Salah satu faktor yang membuat Najib gagal memenangi pemilihan umum Malaysia pada Mei lalu karena tuduhan tersebut. Ia bersama kroninya disebut menyalahgunakan kekuasaan dengan menilep dana yang digelontorkan negara kepada 1MDB, perusahaan keuangan milik negara.
Koalisi oposisi berhasil mengalahkan koalisi Najib dan mendudukkan Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri yang baru. Setelah kekalahan itu, pemerintahan di bawah Mahathir berkomitmen menuntaskan dugaan korupsi dan pencucian uang dari dana talangan terhadap 1MDB.
Najib kemudian menjadi tersangka utama atas kasus itu. Ia dituduh menilep sekitar US$ 10 juta dari dana talangan yang disalurkan ke 1MDB. Akan tetapi, seperti yang dilaporkan AFP, alasan penahannya pada Rabu (19/9) itu adalah karena tuduhan aliran dana dalam jumlah fantastis yang masuk ke rekeningnya menjelang pemilihan umum pada 2013.
Skandal tersebut kemudian menjadi isu utama di Malaysia pada 2015. Ia bersama kroninya dianggap terlibat dalam skandal tersebut. Namun, Kejaksaan Agung Malaysia memastikan isu tersebut tidak benar sehingga Najib terlepas dari jeratan hukum. Dana dalam jumlah itu disebutkan sebagai sumbangan pribadi dari Kerajaan Arab Saudi.
Menurut Komisi Anti-Korupsi, Najib akan menghadapi tuduhan itu di pengadilan pada Kamis (20/9) besok. [KRG]