Koran Sulindo – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara kasus narkoba jenis kokain, dengan tersangka Richard Muljadi alias RM ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (3/9) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya masih nemeriksa berkas perkara tersebut.
“Sampai saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas terhadap kelengkapan formil, maupun materiil,” kata Nirwan di Jakarta, Kamis (6/9).
Menurut dia, pemeriksaan berkas perkara itu masih terus berjalan hingga 11 hari mendatang. Sebab, Kejati memiliki waktu pemeriksaan selama dua pekan sebelum menyatakan P19 atau P21 terhadap berkas itu.
“Sejak berkas dilimpahkan, jaksa punya waktu 14 hari melakukan penelitian berkas. Itu diatur di KUHAP pada Pasal 138,” kata dia.
Nirwan menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, maka barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan. Namun, jika tidak lengkap maka ia akan mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan petunjuk ketidak lengkapan berkas.
“Maka sebelum waktu 14 hari itu, jaksa sudah mengembalikan berkas berikut petunjuknya, yang dinamakan P19. Kalau dianggap lengkap, ya sudah jadi sudah P21.”
Richard sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.
Ia dijerat dengal UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Ia kemudian mengajukan rehabilitasi, dan diperbolehkan untuk direhabilitasi setelah dilakukan proses assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami sudah melakukan assessment ke BNN pada hari Jumat. Lalu hasilnya baru keluar tadi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, saat dihubungi, Selasa (4/9).
Suwondo menjelaskan, hasil assessment menunjukkan tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi. “Hasilnya tersangka akan direhab.”
Meski dilakukan rehabilitasi, Suwondo memastikan Richard tetap berada di Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan pelbagai pertimbangan tersebut.
“Tersangka tetap di Polda karena kami masih membutuhkan keterangan dalam pengembangan kasus. Kedua, kita juga mau memberikan pengawasan yang ketat kepada yang bersangkutan,” ujar dia.
Sebelumnya, Richard Muljadi mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke polisi. Surat pengajuan rehabilitasi narkoba itu disampaikan langsung kuasa hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul, Rabu (29/8).
Richard adalah seorang pengusaha sukses di Indonesia sekaligus merupakan cucu wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi yang tercatat sebagai satu-satunya perempuan yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes Indonesia.
Dalam publikasi daftar 40 orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, wanita tiga anak itu tercatat berada pada peringkat 25 dengan penghasilan 840 juta dollar AS.
Penghasilan pendiri firma hukum Kartini Muljadi & Rekan itu beserta keluarganya terutama berasal dari perusahaan obat Tempo Scan yang dikelola sang putra, Handojo. [SAE/TGU]