Koran Sulindo – Barang yang dijual dalam platform elektronik (e-commerce) wajib dilaporkan pelaku perdagangannya ke pemerintah. Tujuannya, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih, untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce.

Kendati demikian, menurut Karyanto lagi, pemerintah sekarang ini masih memformulasikan cara pendataan barang itu. “Sekarang diatur, pencatatannya masih dibuat karena tidak mudah,” tuturnya setelah membuka The 2nd International Conference in Trade, Rabu (5/9).

Yang melaporkan bisa pedagang langsung atau marketplace yang memayungi pedagang tersebut. Bila mereka tidak melaporkan, pemerintah akan memberikan sanksi. “Kita kan ada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bisa memblokir. Jadi, pemerintah bukan mengimbau, tapi memerintahkan. [Pemerintah] punya instrumen memaksa dengan regulasi,” ujar Karyanto.

Aturannya itu nantinya akan menjadi turunan dari peraturan pemerintah (PP), yang rancangannya saat ini telah ada di Sekretariat Negara, menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo. Namanya resminya: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE).

Targetnya: PP e-commerce dapat disahkan tahun 2018 ini. Padahal, sebelumnya, PP e-commerce direncanakan disahkan pada Oktober 2017. Aturan ini juga telah lama masuk dalam road map e-commerce.

“Hal yang di bawah Kemdag itu transaksinya. Kami ingin tahu yang diperjualbelikan barang dari mana. Untuk teknologi informatikanya itu Kemkominfo,” kata Karyanto.

Dalam RPP TPMSE, pemerintah setidaknya mensyaratkan tujuh untuk transaksi perdagangan elektronik. Pertama: mewajibkan pelaku bisnis e-commerce memiliki identitas hukum jelas. Kedua: mewajibkan transaksi yang lintas negara memenuhi ketentuan ekspor dan impor. Ketiga: seluruh pelaku usaha e-commerce wajib menyampaikan data kepada Menteri Perdagangan.

Pada 20 Agustus 2018 lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti juga pernah mengatakan, jika PP e-commerce sudah berlaku akan ada aturan turunan setingkat menteri. “Sudah kami siapkan Peraturan Mendag terkait ini. Kami tunggu pengesahan RPP,” kata Tjahya.

Dengan adanya aturan itu nanti diharapkan berbelanja melalui sistem elektronik, semakin aman. Aturan tersebut juga digunakan untuk menekankan e-commerce agar mau membantu pemasaran barang lokal.

Persaingan bisnis perdagangan elektronik di Indonesia sekarang ini memang terbilang ketat. Karena itu diperlukan aturan main agar tak ada pihak yang dirugikan. Aturan baru tersebut nantinya juga sudah semestinya  diberlakukan di semua platform yang bisa diakses di Indonesia serta melindungi industri e-commerce skala mikro dan kecil agar dapat berkembang menjadi besar. [RAF]