Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 3 lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, hari ini.
Lokasi yang digeledah adalah rumah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Merry Purba pada Rabu (29/8) pukul 21.00-22.00 WIB. Pengadilan Negeri Medan mulai Rabu (29/8) malam pukul 23.00 sampai Kamis (30/8) pukul 06.00 WIB. Serta rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi).
“Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/8/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Pada Selasa (28/8/2018) lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Tamin Sukardi (pemilik PT Erni Putra Terari), staf Tamin bernama Sudarni, panitera pengganti PN Medan Helpandi, dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba.
Lalu juga Wakil Ketua PN Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.
Namun pada Rabu (29/8/2018) kemarin, KPK hanya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai tersangka penerima adalah hakim ad hoc Tipikor Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi; serta tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan.
KPK sudah menahan Merry Purba, Helpandi, dan Tamin. Sementara Hadi Setiawan belum tertangkap.
Hakim Lainnya dilepaskan
Sementara hakim lainnya, yaitu Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo dalam kasus di atas, yang sempat ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta, Selasa (28/8/2018) lalu, dilepaskan.
“KPK harus cermat, hati-hati, KPK punya 1×24 jam untuk memeriksa dan mengklarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan maka yang bersangkutan dilepaskan pulang,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Rabu (29/8/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Merry Purba diduga menerima senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) dari Tamin Sukardi terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin, yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
Berdasarkan putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
“Dalam pembicaraan kami ketahui Tamin ingin hukuman jauh lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada yang menjelaskan terhadap peran hakim MP (Merry Purba) kalau dia sudah mendukung 1.000 persen (permintaan Tamin), jadi kaitan ke situ, karena itu uang ini untuk meringankan putusan walau kalau dilihat dari tuntutan 10 tahun hanya turun empat tahun menjadi enam tahun tapi tujuannya seperti itu,” kata Agus.
Kronologi
KPK pada Selasa (28/8) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kota Medan terhadap Tamin Sukardi (TS) selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni (SUD), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), hakim ad hoc Pengadilan Tipikir Medan Merry Purba (MP), wakil ketua PN Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW), Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan (MN), hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga (SMS) dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait (OS).
Tim lalu mengamankan Helpandi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar kantor PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim mengamankan uang sebesar 130 ribu dolar Singapura di dalam amplop cokelat dan langsung dibawa Helpandi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Kemudian tim KPK mengamankan Sudarni staf Tamin sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Jalan Cendrawasih Kota Medan. Sudarni kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Secara paralel mengamankan Tamin di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan pemeriksaan di rumah Tamin.
Tim KPK mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Wahyu Prasetyo Wibowo bersama Marsudin Nainggolan di kantor PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Selain itu, tim juga mengamankan seorang panitera pengganti Oloan di PN Medan. Kelimanya kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.
Tamin Sukardi adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektar tetap dimiliki PT ACR.
Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan “dissenting opinion” dalam vonis tersebut. Sedangkan ketua majelis hakim adalah hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, ketua majelis hakim yang kasusnya belakangan populer dibicarakan, yaitu perkara mengenai pengeras suara masjid yang dikategorikan sebagai penodaan agama oleh seorang warga kota Tanjung Balai (Sumut) Meliana. Meliana divonis 18 bulan penjara, tetapi ia mengajukan banding.
Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim MP. Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan TS melalui H orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di hotel JW Marriot Medan.
Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu ditemukan KPK di tangan H dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima hakim MP.
Tim memberangkatkan tujuh dari delapan orang yang diamankan dalam tiga penerbangan, Sudarni, Helpandi, Tamin Sukardi dan Marsuddin Nainggolan tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.30 pada Selasa (28/8). Hakim Merry Purba tiba di gedung KPK pada Rabu (29/8) sekitar pukul 08.40 WIB dan terakhir Wahyu Prasetyo Wibowo (WBW) dan SMS tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB.
Belakangan hanya Merry Purba yang ditetapkan sebagai tersangka. Hakil yang lain dilepaskan KPK. [DAS]