Rahayu Saraswati Djojohadikusumo [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Menjadi tuan rumah Asian Para Games untuk kali pertama pada Oktober mendatang, berbenah diri menjadi hal mendesak untuk DKI Jakarta. Momentum itu seharusnya memicu pemerintah DKI Jakarta untuk merancang dan menetapkan peraturan daerah untuk penyandang disabilitas.

Dikatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Asian Para Games pada Oktober nanti menjadi momentum yang baik bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menunjukkan kota ini pelindung dan peduli pada hak-hak kaum difabel. Salah satunya dengan membuat peraturan daerah itu.

DKI Jakarta, kata Sara – sapaan akrabnya – sebenarnya sudah punya Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas tahun 2011. Namun, Perda itu masih merujuk kepada Undang Undang tentang Penyandang Cacat tahun 1997. Padahal DPR telah menerbitkan UU tentang Penyandang Disabilitas tahun 2016.

“Fraksi Gerindra terdepan memperjuangan UU ini. Karena itu, kami berharap Pemprov DKI segera merancang atau menyesuaikan perda yang ada dengan UU yang baru,” kata Sara yang merupakan anggota Komisi VIII DPR dalam keterangan resminya pada Kamis (16/8).

Sara menuturkan, ada perbedaan mendasar antara UU Penyandang Disbilitas dan Penyandang Cacat. Di dalam UU Penyandang Disabilitas hak-hak dan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas diatur secara detail dan jelas. Lalu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberi akses setara terhadap penyandang disabilitas di lembaga negara.

Berdasarkan fakta itu, menurut Sara, penerbitan Perda menjadi penting untuk mengatur hal-hal teknis seperti amanat UU tersebut. Itu akan menjadi landasan hukum secara teknis bagi Pemprov DKI Jakarta dan BUMD dalam menjalankan kewajibannya yang antara lain mempekerjakan setidaknya dua persen dari jumlah pekerjanya.

Untuk swasta, setidaknya satu persen dan juga berikut insentif yang diperolehnya. Ia juga berharap Perda itu nantinya akan mengatur mengenai proses bantuan hukum bagi disabilitas baik itu perdata maupun pidana. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2015 penyandang disabilitas di kota ini mencapai 6.003 orang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Suara, jumlahnya meningkat menjadi 10.228 orang. [KRG]