Ilustrasi/EPA

Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan terus mengejar mereka yang terlibat dalam kasus bom gereja Surabaya. Bahkan para simpatisan pengeboman yang menewaskan 14 orang pada pertengahan Mei 2018 itu bisa dipidana.

“Menurut undang-undang baru Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 maka ini yang bersimpati pun kepada mereka saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok mereka itu bisa kita pidana,” kata Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).

Pemidanaan kepada simpatisan diatur dalam Undang-Udang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Tito mengatakan sudah memerintahkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap pelaku, inspirator, ideolog, pendukung yang menyiapkan anggaran, hingga simpatisan.

Dengan UU baru tersebut, meski tidak terlibat secara langsung dapat diproses dan dilakukan penahanan selama 200 hari. Salah satu contoh istri dari Abdullah pelaku bom di Pasuruan, Jawa Timur.

“Dengan undang-undang yang baru kalau undang-undang yang lama istrinya enggak bisa diproses, tapi undang-undang baru cukup kalau dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan tanpa dia harus ikut membuat bom segala macam kita bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal bisa 200 hari. Saya ulangi 200 hari,” ujarnya.

Polisi menyatakan sudah mengetahui seluruh jaringan kelompok teroris yang terlibat dalam bom gereja di Surabaya. Setelah peristiwa tersebut sebanyak 194 orang ditangkap,  17 orang diantaranya tewas.

“Kita akan kejar terus jaringan-jaringan ini yang terkait dengan bom Surabaya, kita akan urut betul dan kita sudah tahu jaringan ini dimana saja kita akan bertindak, kejar. Anda sudah buka pintu, kami tidak akan berhenti masuk,” kata Tito. [YMA]