Koran Sulindo – Masyarakat heboh ketika muncul wacana akan dikenakannya pajak terhadap harta warisan. Kagaduhan tersebut kemudian dicoba diredam oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Masyarakat tak perlu khawatir karena DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, 2 Maret 2018 lalu.

Pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan, lanjutnya, adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Dijelaskan Hestu, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan obyek pajak. Misalnya rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga, itu harus sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank. Contoh lain: properti yang disewakan. Itu juga harus sudah dipotong PPh Final oleh penyewa.

“Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut,” ujar Hestu.

Kalau warisan telah dibagikan, kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. “Sesuai Undang-Undang PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan,” kata Hestu lagi.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memang menyebutkan, lembaga keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP.

Setelah itu, DJP harus mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut. Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan antara lain saldo rekening, termasuk milik WNA yang sudah meninggal dunia dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah.

Pada awal pekan ini, soal pengenaan pajak terhadap harta warisan pun mencuat lagi di ruang publik. Karena, pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai obyek pajak dan warisan sebagai obyek pajak penghasilan dalam revisi Undang-Undang PPh. Kabarnya, revisi tersebut sekarang sedang di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan pada Senin kemarin (9/7), bila melihat secara internasional di negara-negara lain, pajak warisan adalah sebuah rezim pajak yang bisa dipakai untuk mengatur ekonomi secara makro. “Bila ingin mendorong konsumsi, kalau ada pajak warisan, orang akan cenderung belanja,” tutur Suahasil di Gedung DPR, Jakarta.

Namun, pada hari Selasa ini (10/7), Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, soal tersebut memang pernah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait di level focus group discussion (FGD). Tapi, rencana itu masih sebatas tahap awal. “Memang di level FGD, mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi. Masih sangat awal, belum pernah dibahas di level pimpinan, termasuk pemajakan laba ditahan dan warisan,” tutur Robert.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan begitu saja mengeluarkan ketentuan tanpa adanya diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait. Dpastikan Robert, rencana tersebut belum pasti diterapkan. “Ini masih early sekali. Selama ini, PPh laba ditahan kalau dia menjadi dividen. Aturannya tentu pemerintah akan diskusi dengan para pihak,” ujarnya.

Sementara itu, pada Mei 2018 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak PPh telah memasuki tahap finalisasi. “Revisi UU PPh dan PPN sedang kami persiapkan bersama Dirjen Pajak, sedang difinalisasi. Sepertinya tidak ada masalah, saat ini tinggal harmonisasi, peraturannya sudah diselesaikan,” ujar Sri Mulyani  di Jakarta, 21 Mei 2018. Dalam beleid baru tersebut, kata Sri lagi, tarif PPh akan disesuaikan dengan kondisi terkini. [RAF]