Ilustrasi: Sukmawati mencium tangan Ketua MUI Maruf Amin/istimewa

Koran Sulindo – Pro dan kontra atas berbagai isu di negeri ini terus berlanjut. Setelah Kepolisian RI menghentikan penyidikan kasus chat mesum Rizieq Syihab, selanjutnya polisi juga menghentikan penyidikan dugaan penistaan agama terkait dengan puisi “Ibu Indonesia” karya Sukmawati Soekarnoputri.

Sambutan publik atas kedua kasus itu berbeda. Jika penghentian kasus Rizieq disambut gembira, sementara penghentian kasus Sukmawati mendapat protes dari berbegai pihak. Itu sebabnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak menghormati keputusan Polri itu.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, semua pihak mesti menghormati proses hukum dan mempercayakannya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk itu. Publik, kata dia, tidak perlu mengembangkan keputusan Polri itu dengan alasan-alasan yang lain sehingga malah membuat gaduh.

“Saya juga belum tahu persis apa alasan penghentian penyelidikan itu,” kata Zainut seperti dikutip detik.com pada Senin (18/6).

Meski demikian, Zainut dan MUI meyakini kepolisian punya alasan yang kuat mengapa menghentikan kasus Sukmawati. Dan tentu saja MUI akan menghormati keputusan tersebut. Ada banyak alasan polisi utuk menghentikan sebuah kasus, salah satunya adalah karena kasus yang disangkakanbukanlah perkara tindak pidana.

Mungkin juga berkaitan dengan bukti. Suatu perkara dapat dihentikan apabila buktinya kurang sehingga mengehntikannya demi kepentingan umum. Ketiak kasus puisinya mendapat tanggap keras dari umat, Sukmawati sempat mendatangi MUI untuk menjelaskan maksud puisinya itu dan kemudian meminta maaf. Sukma bahkan sempat 2 kali mencium tangan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.

Keterangan dari kepolisian mengenai kasus Sukmawati itu disebutkan penyidik tidak menemukan unsur pidana. Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan. Karena itu, Polri pun menhentikannya. [KRG]