Koran Sulindo – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel pulau C dan D di kawasan reklamasi pantai utara Jakarta.
“Kita ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada dan Alhamdulillah kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik, petugas Satpol PP maupun petugas dari dinas Cipta Karya dan Tata Kota semuanya menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Pulau D, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Menurut Anies, seluruh bangunan yang terletak diatas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin.
“Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal,” kata Anies.
Sebelumnya Anies telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan 3 pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
Menurut Anies, pembangunan di pulau reklamasi yang dilakukan tanpa izin menganggu kewibawaan negara.
“Pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin yang benar itu mengganggu kewibawaan negara karena itu kami semua disini memastikan negara wibawa, negara dihormati,” katanya.
Gubernur juga meminta semua pihak tidak menyederhanakan dan jangan menganggap enteng keseriusan Pemprov DKI Jakarta.
“Republik ini, harus berwibawa di mata semua jangan sampai republik ini kendor longgar dan justru takluk,” kata Anies.
Hari ini petugas Satuan Polisi Pamong Praja menutup dan menyegel bangunan di pulau reklamasi yakni Pulau C dan Pulau D. Spanduk dari otoritas DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 UU Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang.
Saat hadir di pulau reklamasi itu, Anies mengenakan kemeja batik bermotif naga bermahkota. Menurut Anies, dalam mitologi Jawa, naga biasanya digambarkan sebagai pelindung atau pengayom. [DAS]