Koran Sulindo – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Pengajuan PK ke MA itu disampaikan langsung oleh melalui Pengadilan Tipikor.

“Harapannya ya dapat keadilan. Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar,” kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6).

Sayangnya, Suryadharma enggan menyebutkan bukti baru apa yang bakal diajukannya sebagai syarat untuk PK.

“Sabar ya. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan. Kita lihat nanti ya,” kata Suryadharma yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM di era SBY itu.

Ia menganggap hukuman yang ia terima tidak sesuai dengan peraturan yang benar serta ia mengharapkan mendapatkan keadilan dalam kasus hukumnya.

Kuasa hukum Suryadharma, Muhammad Rullyandi menegaskan pengajuan PK yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai dengan peraturan yaitu pasal 263 KUHAP.  “Iya mengajukan (PK) per hari ini,” kata Muhammad.

Suryadharna tersangkut kasus penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan haji tahun 2010-2013. Salah satunya terkait penyalahgunaan Dana Operasional Menteri.

Oleh Pengadilan Tipikor memvonis mantan ketua umum PPP itu 6 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Suryadharma juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014.

Atas perbuatannya, Suryadharma divonis bersala melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Pada Juni 2016, Suryadharma Ali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Namun banding yang diajukan ke PT Jakarta justru memperberat masa hukuman penjara menjadi 10 tahun yang sebelumnya hanya enam tahun pada sidang tingkat pertama.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma.(CHA/TGU)