Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan pengusaha James Riady dalam topping off Menara Meikarta, Ahad (29/10/2017).

Koran Sulindo – Setelah terbebani pembayaran utang, pengembang proyek Meikarta kini digugat pailit alias bangkrut oleh 2 vendornya. Mereka adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Pendaftaran gugatan pailit terhadap PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta dilakukan pada 24 Mei lalu.

Sidang perdana terhadap gugatan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Juni mendatang. Poin utama dari gugatan itu adalah menetapkan PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.

Juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sebanyak 6 orang pengurus dan kurator dalam proses dalam proses PKPU Mahkota Sentosa Utama. PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group mengakui 2 perusahaan penggugat itu merupakan vendor dari Meikarta.

Akan tetapi, Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati menolak tuduhan 2 perusahaan vendor itu. Disebutkan kedua perusahaan tersebut merupakan event organizer (EO). Khusus untuk Imperia Cipta Kreasi juga bergerak di bidang periklanan.

Merujuk kepada data Nielsen, Meikarta menghabiskan dana untuk beriklan hingga Rp 1,5 triliun. Data Nielsen berdasarkan harga iklan media tanpa menghitung potongan atau bonus. “Perusahaan Mahkota sebagai pengembang Meikarta berprinsip terbuka, berintegritas dan profesional dalam menjalankan usahanya,” kata Danang seperti dikutip CNBC Indonesia pada Jumat (1/6).

Selanjutnya, kata Danang, setiap tagihan yang sah selalu diselesaikan sebagaimana mestinya. Hubungan dengan berbagai pihak seperti 500 pemasok, kontraktor dan subkontraktor berjalan dengan baik. Akan tetapi, katanya, ia menyesalkan adanya kasus-kasus terkait vendor yang mengajukan tagihan tak jelas dan tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang semestinya.

Untuk menanggapi gugatan tersebut, PT Mahkota sedang mengaudit terhadap semua tagihan-tagihan dan dokumentasi yang diserahkan perusahaan atau vendor terkait. Kepada 2 vendor itu, kata Danang, pihaknya telah secara resmi meminta untuk melampirkan dukumen-dokumen tagihan dan bukti-bukti pendukung.

Namun, permintaan resmi tersebut belum dilengkapi, kata Danang. Tidak ingin tinggal diam, PT Mahkota juga sudah dan akan mengambil langkah hukum untuk menghadapi vendor-vendor nakal yang diduga curang, kolusi dan menipu. [KRG]