Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengujicoba Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) secara nasional, hari ini.
“Melalui kegiatan ini kita lakukan monitoring, kita cek di webnya, misalnya Aceh kita cek jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya ternyata di Situng jumlahnya sekian, lalu kita konfirmasi di lapangan di Situng Pindainya jumlahnya sesuai atau enggak,” kata Kepala Sub Bagian Pemungutan, Perhiungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Solahuddin, di Jakarta, Senin (28/5/2018), seperti dikutip kpu.go.id.
Aplikasi Situng ini digunakan untuk memastikan penyelenggaraan hasil hitung ditiap TPS cepat diketahui dan berjalan transparan.
Situng menampilkan hasil pemungutan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke tingkat pusat.
Terdapat 3 jenis penggunaan aplikasi Situng, yaitu sebagai alat pindai scan form C1 (TPS), DAA (Kelurahan/Desa), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kabupaten), dan DC1 (Provinsi) untuk Pilgub.
Lalu Situng sebagai entry data form C1, dan terakhir sebagai penggunaan Aplikasi Excel Form DAA, DA1, DB1, dan DC1.
Syarat Baru Pencalonan
Sementara itu KPU memasukkan beberapa klausul baru dalam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. Klausul baru itu adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan pembatasan mantan narapidana korupsi, pembatasan kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba.
“Syarat baru tersebut tidak ada di pemilu-pemilu sebelumnya, dan ini cara KPU untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Sentul Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018).
KPU menyatakan memiliki otoritas yang mengatur syarat pencalonan ke dalam Peraturan KPU. KPU di semua tingkatan juga harus menyampaikan syarat-syarat baru tersebut kepada partai politik (parpol).
“Sampaikan juga kepada para calon perseorangan di DPD, jangan sampai calon DPD sudah bersusah payah mengumpukan ribuan dukungan, padahal yang bersangkutan mantan narapidana korupsi atau bandar narkoba, dan jelas-jelas tidak memenuhi syarat pencalonan,” katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hubungan hukum KPU itu dengan parpol yang mengusung calon Anggota DPR dan DPRD, bukan dengan masing-masing calon. Jika terdapat kekurangan dokumen, pengembalian berkas diserahkan ke parpol, bukan kepada calon.
“KPU tidak berhubungan dengan calon anggota DPR dan DPRD, karena urusan KPU itu hanya dengan parpol. Kecuali dengan calon perseorangan dari DPD,” kata Hasyim. [DAS]