Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan usulan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator yang diajukan Irvanto Hendra Pambudi dalam kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih akan mengamati sejumlah keterangan Irvanto terlebih dahulu baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengamati sejumlah keterangan Irvanto terlebih dahulu baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.

“Kami harus melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai JC (justice collaborator),” kata Febri di Jakarta, Selasa (22/5).

Syarat-syarat menjadi JC itu menurut Febri termasuk mengakui perbuatannya serta mengungkap pelaku lain dan memberikan keterangan secara signifikan. “Itu yang akan kami lihat lebih lanjut,” kata Febri.

Hal lain, menurut Febri untuk bisa menjadi justice collaborator yang terpenting adalah sikap konsistensi Irvanto sampai proses persidangan.

Diketahui, Irvanto adalah keponakan mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Irvanto mengajukan diri sebagai justice collaborator saat menjadi bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Senin (21/5) kemarin.

Dalam kesaksian itu Irvanto menyebut sejumlah nama anggota DPR yang menerima aliran uang dari proyek tersebut.

“Tentu saja jaksa akan melihat terlebih dahulu pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang lain, banyak saksi yang diagendakan akan diperiksa,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total US$ 3,5 juta sepanjang periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.

Uang itu dianggap sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto beberapa kali juga ikut terlibat dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto yang juga mengungkap aliran uang dalam proyek e-KTP kepada sejumlah nama anggota DPR.

Di antaranya mereka yang disebut menerima aliran dana termasuk mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan  mantan Ketua Badan Anggaran Melchias Marcus Mekeng.

Nama lain yang disebut Irvanto adalah mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. [CHA/TGU]