Ilustrasi/perumahan.pu.go.id

Koran Sulindo – Iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai akan membebani pengusaha. Berdasarkan Undang Undang tentang Tapera tahun 2016, pengusaha memungut Tapera untuk pekerja yang berasal dari upah atau gaji.

Pengusaha, kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, akan menyetor hasil pungutan itu sebagai simpana Tapera. Selain pengusaha, dalam pelaksanaannya kelak, Tapera sebut Bob juga akan membebani pekerja.

“Selama ini sudah terdapat iuran lain yang juga dibebankan kepada pekerja dan pengusaha,” kata Bob seperti dikutip Kontan pada Minggu (20/5).

Bob mengatakan, beban selama ini sudah tinggi, apalagi nilainya nyaris mencapai setengah dari gaji pokok. Sudah mencapai 35 persen dari gaji pokok Karena itu, jika beban iuran ditambah lagi, maka tentu saja membebani pengusaha.

Bob karena itu berpendapat, perlu ada pembahasan lagi mengenai iuran Tapera yang akan dibebankan kepada pengusaha. Juga perlunya format ulang dan relokasi sesuai kebutuhan.

Tapera merupakan tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Juga bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia.

Dalam tahap pertama, pelaksanaan Tapera diperuntukkan untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN. Jika penerapan tahap pertama berjalan dengan efektif, maka penerapan kepada swasta akan lebih mudah. Sesuai dengan UU Tapera, setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera. [KRG]