Kapal Sunrise Glory pengangkut narkoba jenis sabu [Foto: Dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Mabes Polri akan memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2,6 ton. Dari kasus tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan delapan tersangka.

“Pemusnahan akan dilaksanakan pada Jumat besok sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/5).

Soal kasus sabu dengan barang bukti 2,6 ton itu, Aman berkisah, mulanya pada awal Oktober 2017, BNN menerima informasi melalui kerja sama internasional akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia. Narkoba jenis sabu itu akan diangkut dengan menggunakan kapal laut.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Arman, BNN lalu menugaskan personel ke Thailand dan Myanmar untuk menjalin kerja sama dengan petugas di tiap-tiap negara untuk menangkap dan mencegat kapal yang dicurigai membawa sabu itu. Akan tetapi, kapal yang diduga mengangkut sabu itu tidak memasuki wilayah Indonesia melainkan langsung dari Laut Andaman menuju Australia.

“Dengan fakta tersebut pada awal Desember 2017, BNN meneruskan informasi itu ke Australian Federal Police (AFP) bahwa ada kapal yang dicurigai membawa narkoba menuju Australia,” tutur Arman.

Selang beberapa hari, karena informasi tersebut, AFP, kata Arman, berhasil menyita 1,2 ton sabu. Namun, kapal yang diduga membawa sabu itu berhasil kabur dan diduga masih membawa narkoba jenis sabu sekitar 1,1 ton. Berkat kerja sama apik antara TNI Angkatan Laut dan BNN pada 7 Februari lalu, sebuah kapal Sunrise Glory di wilayah perairan Batam berhasil ditangkap.

BNN berhasil tangkap kapal pembawa sabu di perairan Batam [Foto: Dokumentasi BNN]
Kapal itu terbukti membawa 1,1 ton sabu dengan jumlah empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan. Kapal tersebut, menurut Arman, awalnya bernama Sun De Man yang menurunkan sabu dengan berat 1,2 ton di Australia. Berdasarkan pengembangan dua kasus itu, aparat penjaga kelautan Taiwan berhasil menangkap kapal bernama Ji Shou yang membawa sabu seberat 831 kilogram.

Dari penangkapan itu, ditetapkan empat orang tersangka dan salah satunya adalah warga negara Indonesia. Para tersangka ini juga merupakan ABK dari Kapal Sunrise Glory yang sebelumnya ditangkap di perairan Batam. Sedangkan, dalam kasus lain, Bareskrim Mabes Polri juga berhasil menangkap sebuah kapal di perairan Kepulauan Riau yang membawa 1,6 ton sabu. Dari kasus itu, Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dengan demikian, total penangkapan narkoba jenis sabu itu mencapai sekitar 4,731 ton. Dari jumlah itu, 2,6 ton yang disita di Indonesia akan dimusnahkan besok pagi. Demikian Arman. [KRG]