Ilustrasi/Akun Twitter Abu Tours dan Travel, @AbuToursID

Koran Sulindo – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan Kementerian Agama untuk melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah. Ombudsman baru saja menyelesaikan investigasi dugaan maladministrasi atas kasus Abu Tours dan Travel.

“Maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, di kantor ORI, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Ombudsman menyatakan Kemenag tidak kompeten, ditunjukkan dengan kurang efektifnya pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Akibatnya banyak jemaah umrah yang gagal berangkat tidak dapat memperoleh penggantian uang oleh PPIU.

Kemenag juga dinilai pengabaian kewajiban hukum karena lambat memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah, melakukan penipuan dan penggelapan uang jamaah. Selain itu terjadi penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antara PPIU dan jamaah tanpa kontak tertulis.

Terakhir, Kemenag memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah.

Ombudsman menyatakan moratorium selama dua bulan agar Kemenag punya waktu mengaudit secara menyeluruh. Meski hanya beberapa PPIU yang melanggar, tetapi korbannya sangat banyak dari kalangan bawah.

“Jadi PPIU dilarang mendaftarkan terlebih dahulu, dilarang melakukan menerima pendaftaran peserta baru, jadi agar konsentrasi ke pemberangkatan dahulu begitu,” katanya.

Ombudsman menemukan PPIU seringkali memberikan keistimewaan kepada mereka yang membayar langsung. Sehingga setelah membayar, bulan berikutnya bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.

“PPIU menggeser orang calon jamaah yang sudah lama terdaftar yang bayarnya diskon. Ini yang tidak diketahui banyak orang, jadi ada permainan di PPIU, maka Kementerian Agama harus mengawasi ini, dengan cara menyetop dulu pendaftarannya,” katanya.

Ombudsman optimistis dengan moratorium akan ada perencanaan yang lebih baik, antara lain meminta PPIU menyetorkan daftar nama peserta umrah secara akurat. Kemudian jadwal pemberangkatan, tiket, visa, hingga pemondokan di Tanah Suci.

“Kemarin baru-baru ini contoh di Makassar ada contoh orang yang sudah di Bandara tidak jadi alasannya karena visanya belum sampai. Itu mustahil, itu pasti ada sesuatu yang lain misalnya belum bayar ini itu. Bilangnya pesawat Saudi Arabia tidak mau di Jeddah karena telat, itu mustahil alasan-alasan seperti itu. Pasti ada alasan yang jauh lebih penting soal teknis keuangan dan lain-lain,” kata Ahmad Suaedy.

Ombudsman juga meminta kepolisian secara aktif dapat melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan dan conflict of interest terhadap oknum oknum Kementerian Agama.

Versi Kemenag

Di tempat yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait tuduhan maladministrasi tersebut.

“Ada beberapa yang perlu diklarifikasi karena kami rasa itu kesimpulan yang sepihak yang hanya melihat dari satu angle saja dan belum dilihat secara komprehensif,” kata Lukman.

Salah satu poin utama Ombudsman adalah bahwa Kemenag melakukan pembiaran atau memperolehkan Abu Tours memberangkatkan jamaah meski izin sudah dicabut. Terkait hal tersebut, Lukman mengatakan, terdapat tipologi atau jenis jamaah yang tetap ingin berangkat meskipun harus menambah biaya.

“Mereka yang tetep pengen berangkat meski harus nombok lagi sehingga harus kita fasilitasi,” kata Lukman.

Dari kesediaan para calon jamaah tersebut, Kemenag meminta kepada mitra Abu Tours untuk memberangkatkan para calon jamaah yang sudah terlanjur mengikuti manasik dan memiliki koper dengan identitas Abu Tour.

“Jadi itu solusi, bukan maladministrasi,” katanya.

Kemenag mengapresiasi temuan objektif Ombudsman tersebut. Pengawasan oleh Ombudsman diapresiasi untuk meningkatkan kinerja Kemenag di masa mendatang.

Saat ini jajaran Kemenag sudah menyiapkan sistem aplikasi berbasis elektronik untuk mengawasi penyelenggaran ibadah umrah dan haji khusus. Sistem tersebut bernama Sipatuh atau sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus.

Sistem tersebut harus terintegrasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kemendagri, Kemenkumham dan Pemerintah Arab Saudi.

“Karena ini harus terintegrasi jadi diperlukan beberapa waktu untuk mengkondisikan sistem yang kami bangun dengan yang mereka miliki. Mudah-mudahan akhir April ini bisa dituntaskan,” kata Lukman. [YMA]