Pulau Miangas

Koran Sulindo – Pemerintah diminta segera menuntaskan penamaan pulau-pulau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selama ini belum bernama.

Penamaan bertujuan untuk mempertahankan keutuhan wilayah sekaligus mencegah klaim negara-negara tetangga di kawasan perbatasan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan, berdasar informasi masih terdapat 4.000 pulau yang belum bernama. Menurutnya, pemerintah sebaiknya segera memberi nama bagi pulau-pulau itu.

“Karena sempat ada pemberitaan tentang pernyataan yang membolehkan asing memberi nama 4.000 pulau di Indonesia,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Dia menambahkan mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai negara kepulauan penetapan wilayah perbatasan ditetapkan dari pulau-pulau terluar. Merujuk ketentuan itu maka pulau terluar akan sangat menentukan wilayah NKRI.

“Indonesia telah meratifikasi konvensi itu menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS bahwa pulau-pulau kecil tersebut menentukan jarak terluar sepanjang 12 mil, sehingga peran dari pulau kecil tersebut sangat menentukan kedaulatan negara terutama luas dari laut secara kesatuan,” kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, sesuai UNCLOS maka pemberian nama sebuah pulau di menjadi hak territorial sebuah negara.

Selain itu, Bamsoet meminta tim koordinasi bentukan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nommor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia untuk mengoordinasikan penetapan rencana dan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan mengevaluasinya.

Pemerintah, menurut Bambang,  harus menggenjot pembangunan di pulau-pulau kecil termasuk yang belum diberi nama termasuk di antaranya dengan menggandeng investor.

“Pemerintah sebaiknya mendorong pengusaha Indonesia untuk menanamkan investasinya di pulau yang belum diberi nama agar keutuhan NKRI terjamin sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di pulau-pulau tersebut,” kata Bambang.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 pemerintah telah menetapkan 111 pulau sebagai pulau kecil terluar Indonesia. Jumlah ini menyesuaikan jumlah pulau kecil terluar yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008.

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, hanya ditetapkan sebanyak 92 pulau kecil terluar.

Penetapan pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara privat oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.

Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut sehingga dapat menjadi pemasukan lebih bagi negara. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar . (CHA/TGU)