Ilustrasi

Koran Sulindo – Aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) akan dilakukan Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan) pada 1 Maret 2018. Rencananya, aksi yang diberi nama Apel Akbar tersebut akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta dan akan diikuti 19 serikat pekerja perbankan dari Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Abdoel Mujib, fokus tuntutan mereka dalam aksi tersebut adalah kenaikan UMS sebesar 30%. “Karena sudah sangat lama tidak ada serikat pekerja bank yang memperjuangkan hal tersebut. Itu berdampak pada rendahnya upah karyawan bank,” tutur Abdoel, Kamis (22/2). Malah, tambahnya, gaji pegawai bank di beberapa tempat lebih rendah daripada upah pegawai toko ritel.

Misalnya di Kota Depok, Jawa Barat, UMS pekerja di industri jasa perbankan bersama dengan jasa perdagangan diputuskan mendapatkan upah Rp 3,69 juta per bulan. Upah itu lebih rendah daripada gaji pekerja di sektor pasar modern, supermarket, dan hypermarket, yang ditetapkan Rp 3,98 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja PT Bank Permata Tbk. Prana Rifsana mengungkapkan, pegawai bank layak mendapatkan kenaikan upah mengingat besarnya kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional. Risiko yang harus ditanggung pekerja bank juga tergolong tinggi.

Yang juga akan membuat aksi besar terkait UMS adalah serikat pekerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang bergabung dalam aliansi Pekerja Bekasi Bersatu (PBB). Karena, perundingan UMS Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan selesai pada Kamis ini ternyata tak mendapatkan titik temu.

Rencananya, PBB akan menggelar aksi besar-besaran pada 27 Februari 2018. Lokasinya di komplek pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi dan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Tuntutannya: tolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; segera tetapkan UMS Kabupaten Bekasi tahun 2018, dan; mendesak Bupati Bekasi untuk mendorong pihak-pihak terkait agar perundingan UMS segera di selesaikan. [RAF]