Koran Sulindo – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara tahun 2016. Berdasarkan keputusan itu, maka tarif pungutan pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK) tidak bisa dilaksanakan.
Aturan itu memuat pungutan untuk pengesahan STNK sepeda motor Rp 25 ribu dan mobil Rp 50 ribu. Aturan pungutan itu disebut MA bertentangan dengan Undang Undang tentang Administrasi Pemerintahan tahun 2014. Uji materi ini dimohonkan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.
UU Administrasi Pemerintahan mengatur tentang pelarangan mengutip biaya untuk pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah. MA juga memandang lewat aturan tersebut pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Terlebih ketika membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Menanggapi keputusan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan berdampak positif kepada masyarakat. Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan, sependapat dengan MA bahwa sudah sepatutnya aturan tersebut direvisi karena bertentangan dengan UU.
“Dampak negatifnya, Polri akan kehilangan sumber lain dari PNBP. Saya kira pemerintah mengejar pendapatan di sektor pajak, terlalu bernafsu karena kenaikannya ugal-ugalan,” kata Tulus. [KRG]