Koran Sulindo – Penandatanganan perjanjian pembelian pesawat tempur Sukhoi Su-35, yang dilaksanakan 14 Februari lalu, ternyata selalu memberi informasi baru.
“Dua unit Sukhoi akan dikirim Agustus 2018,” kata Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik, Kemenhan, Brigjen Totok Sugiarto, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018), seperti dikutip AFP.
Sebelumnya, Totok mengatakan dua pesawat tempur canggih tersebut akan tiba pada Oktober pada Hari Ulang Tahun (HUT) TNI nanti, dengan persenjataan lengkap.
“Sebanyak 11 pesawat Sukhoi Su-35 full combat,” kata Totok, di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Sementara 6 pesawat akan dikirim 18 bulan setelah penandatanganan perjanjian, atau sekitar Agustus 2020.
Pesawat tempur tersebut akan ditempatkan di Skadron 14 Madiun, Jawa Timur.
Kontrak pembelian yang disepakati Agustus 2017 ini bernilai 1,14 miliar dolar AS. Indonesia dan Rusia pembayaran melalui barter dengan kelapa sawit, teh, dan kopi.
Rusia sedang mendapatkan sanksi perdagangan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa karena diduga terlibat dalam Pilpres AS dan menduduki Crimea. Barang-barang dari Indonesia itu sekarang mulai jarang di pasaran.
Sampai saat ini di seluruh dunia baru 2 negara yang memiliki Sukhoi SU-35 Flanker E, kecuali Rusia, yaitu China dan India. Indonesia akan menjadi negara ketiga dan yang pertama di Asia Tenggara.
Latar Belakang
Pertama kali Sukhoi Su-35 Flanker E disebut sebagai salah satu calon pengganti F-5E/F Tiger II di Skuadron Udara 14 adalah pada pertengahan 2015.
Seperti dikutip antaranews.com, Indonesia merupakan negara pertama di ASEAN yang mengoperasikan keluarga Flanker, sebutan NATO untuk seri Sukhoi Su-27. Dari seri Sukhoi Su-27 Flanker inilah kemudian “diturunkan” versi kursi gandanya, Su-30 MKI, MKM, dan seterusnya.
Indonesia mengoperasikan Sukhoi Su-27 dan Su-30MKI di Skuadron Udara 11 yang berpangkalan di Pangkalan Udara Hasanuddin, Makassar. Mereka semua datang pada kwartal September 2003 dengan pola pembelian di luar dana negara.
Saat itu, Indonesia membeli dua unit Su-27, dua unit Su-30, dan dua unit helikopter serang Mil Mi-35P yang dioperasikan Pusat Penerbangan TNI AD. Hal-ihwal pembelian mesin-mesin perang ini sempat menjadi pemberitaan yang hangat saat itu.
Menurut pada “silsilah keluarga” Flanker, Sukhoi Su-27 Flanker juga kemudian dikembangkan menjadi Su-35 Flanker E.
Sesuai pasal 43 UU Nomor 16/2012 tentang Indusri Pertahanan, maka pembelian mesin perang dan sistem kesenjataan yang belum mampu diproduksi di dalam negeri harus menyertakan transfer teknologi, skema offset suku cadang, hingga imbal beli komoditas non pertahanan.
Nilai kontrak pembelian ke-11 unit Sukhoi Su-35 Flanker E ini disebut-sebut 1,14 miliar dolar Amerika Serikat. Separuh dari nilai itu ditunaikan dalam bentuk imbal beli komoditas perkebunan dan komoditas lain.
Belum didapat data persis jenis dan tipe, jumlah, produsen, dan harga komoditas-komoditas yang diimbal-belikan itu, serta jenis-jenis transfer teknologi yang diperoleh Indonesia dari Rusia.
Pesawat Sukhoi Su-35 ini untuk menggantikan pesawat tempur F-5E/F Tiger II yang sudah tidak layak terbang dan dipensiunkan sejak 2016 lalu. [DAS]