Koran Sulindo – Indonesia akan mengimpor 3,7 juta ton garam industri tahun ini. Jumlah tersebut mengacu data kebutuhan industri di Kementerian Perindustrian. Tahun ini ada 100 lebih industri yang membutuhkan garam industri. Sedangkan Indonesia sama sekali tak memiliki produksi garam industri.
“Kita tidak menghasilkan garam industri. Itu garam konsumsi yang kita hasilkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, sesuai rapat soal impor garam, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/1/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Darmin mengatakan permintaan impor garam industri diminta Kemenperin karena komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi. Angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga jika Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor,” katanya.
Darmin menjamin impor garam industri tidak akan menganggu produksi garam lokal karena komoditas dalam negeri itu hanya digunakan untuk konsumsi maupun industri pengasinan ikan.
Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan kebutuhan garam industri untuk 2018 berasal dari kebutuhan industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, serta industri lainnya.
“Ingat ya, ini adalah garam industri. Bukan garam konsumsi. Kita tidak impor garam konsumsi,” kata Airlangga.
Kemendag
Sementara itu Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor 2,37 juta ton garam untuk keperluan bahan baku industri kepada 21 perusahaan untuk tahun ini. Tujuh belas industri lain, termasuk aneka pangan, juga telah mengajukan izin importasi garam industri. Izin impor yang diajukan mencakup sekitar 663 ribu ton garam.
“Garam impor untuk industri tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pasar konsumsi,” , kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Rabu (24/1/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Aturan soal tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Data Kemendag menunjukkan pada 2015 pemerintah memberikan izin impor garam 2,07 juta ton dan realisasinya 1,92 juta ton. Pada 2016, alokasi impornya 2,26 juta ton dengan realisasi 2,01 juta ton garam. Dan 2017 pemerintah memberikan izin impor 2,88 juta ton garam dengan realisasi 2,43 juta ton garam, termasuk 149.100 ton garam konsumsi.
Instruksi Jokowi?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan alokasi impor garam 3,7 juta ton tersebut melebihi rekomendasi kementeriannya yang hanya sebanyak 2,2 juta ton.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwardi, mengatakan keputusan impor garam dikuatkan Sekretariat Kabinet dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat pekan lalu.
“Ini juga dikuatkan oleh orang Sekretariat Kabinet, Pak Bhakti, dibilang ada instruksi presiden katanya,” kata Brahmantya.
Namun Deputi Sekretariat Kabinet Bidang Kemaritiman, Satya Bhakti Parikesit, membantah ada instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo tentang kebijakan impor itu.
“Belum ada arahan dari Presiden soal impor garam,” kata Satya, di Jakarta, Rabu (24/1/2018), seperti dikutip tempo.co.
Satya tak menampik menyebut-nyebut soal instruksi presiden dalam rapat tersebut. Instruksi yang disebutnya dalam rapat tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengambilan keputusan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah.
“Saya jelaskan itu karena ada perbedaan pendapat terkait dengan kuota impor garam yang akan dilakukan,” katanya.
Dalam rapat itu, Kemenperin menyatakan kebutuhan garam untuk industri 3,7 juta ton, sementara KKP menyatakan hanya 2,2 juta ton. Dalam perdebatan panjang soal itu di rapat, Satya mengklaim menyinggung inpres tentang pengambilan keputusan. “Jika di tingkat Pak Menko tidak bisa diambil keputusan, silakan dilaporkan ke Presiden untuk diputuskan dalam rapat terbatas atau sidang kabinet,” kata Satya.
Menko Darmin memutuskan kuota impor hari itu juga dengan menggunakan data Kemenperin. [DAS]