Koran Sulindo –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua partai politik lolos verifikasi administrasi ulang Pemilu 2019. Sedangkan tujuh parpol lainnya dianggap gagal.

Parpol  yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, tidak dapat mengikuti proses lanjutan untuk menjadi calon peserta pemilu 2019. Proses lanjutan itu adalah verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU hingga Januari 2018.

“Hari ini kami ambil kesimpulan, dua partai politik dinyatakan dapat mengikuti verifikasi faktual dan tujuh partai politik dinyatakan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Minggu (24/12).

Kedua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan tujuh partai politik yang dinyatakan gagal yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.

Partai-partai tersebut dinyatakan tidak lolos karena dokumen persyaratan yang diajukan dianggap tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat minimal kepengurusan parpol baik di tingkat kabupaten atau kota.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan permohonan sembilan partai politik tersebut pada sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta pemilu 2019 oleh KPU. Partai-partai itu semula dinyatakan tak lengkap berkas pendaftaran oleh KPU sehingga tak dapat mengikuti proses penelitian administrasi.

Dengan putusan terakhir itu, PBB dan PKPI akan bakal menyusul 12 partai politik yang sebelumnya dinyatakan mengikuti proses verifikasi faktual.

Partai-partai itu antara lain Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terdapat dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah. Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.

Sedangkan verifikasi faktual akan dilakukan terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru yakni di Kalimantan Utara dan 17 kabupaten/kota. [TGU]