Koran Sulindo – Bareskrim Polri masih tetap menunggu keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum melanjutkan proses hukum kasus ujaran kebencian politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiskodat. Selasa (5/12) kemaron, MKD menyambangai markas Bareskrim.
“Harus ada keputusan yang memutuskan bahwa pernyataan yang disampaikan terlapor itu pada saat ia melakukan tugas DPR atau tidak,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/12), seperti dikutip antaranews.com.
Polri hanya akan memproses kelanjutan kasus Viktor bila telah memperoleh keputusan hasil investigasi MKD terkait Viktor.
Jika nanti MKD menyatakan bahwa pada saat kejadian tersebut Viktor sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas sehingga kasus Viktor yang diproses di Bareskrim gugur. Namun bila MKD menyatakan bahwa saat itu Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, proses hukum Viktor di Bareskrim dilanjutkan.
Dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Imunitas Anggota DPR disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
“Ada UU MD3 yang menyatakan ada hak imunitas. Ini (UU tersebut) bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas,” kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, beberapa waktu lalu.
Dapat Petunjuk
Sebelumnya, MKD menyambangi Bareskrim Polri, dan menyatakan segera memanggil Ketua Fraksi Partai Nasdem itu dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Suding mengatakan dari beberapa keterangan penyidik menjadi bahan untuk menjadi pertimbangan membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik.
“Menjadi bahan bagi kami di MKD untuk melakukan pendalaman terhadap beberapa keterangan-keterangan yang nantinya akan dimintai apakah itu saksi-saksi maupun terlapor (Viktor),” kata Sarifuddin, kepada koransulindo.com. di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12)
Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Panca Putra mengatakan telah menjelaskan kepada MKD penanganan perkara masih dalam penyelidikan. Saat ini penyidik sambungnya telah memeriksa 23 saksi termasuk dua ahli yakni ahli bahasa dan pidana.
“Masih belum gugur masih berjalan kita lihat semuanya,” kata Panca.
Vitor, saat berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 1 Agustus 2017, mengajak hadirin untuk tak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai ekstremisme dan pro-khilafah, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya kelompok ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor satu Gerindra, partai nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, partai nomor empat namanya PAN,” katanya.
Viktor melanjutkan, jika khilafah berdiri, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan ada lagi. Bahkan, semua orang Indonesia akan diwajibkan melaksanakan salat dan gereja tidak boleh lagi berdiri. [YMA/DAS]