Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan percepatan proses penyidikan, dari mulai pemeriksaan saksi-saksi hingga pemberkasan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) atas tersangka Setya Novanto (Setnov). KPK juga diminta menyidik dugaan pencucian uang yang berhubungan dengan dugaan kasus korupsi ini.
“Dengan demikian semua unsur penting untuk membuktikan tuduhan sudah lengkap guna dibawa ke pengadilan,” kata Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (20/11), melalui rilis media.
Bambang juga meminta KPK jangan sampai kecolongan seusai melakukan penahanan terhadap Ketua DPR itu.
“KPK harus mulai mengantisipasi potensi corruptor fights back yang potensial dilakukan SN dengan seluruh kekuatan jaringannya, ” katanya.
Menurut Bambang, KPK juga harus memberikan perhatian atas dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menyembunyikan Setnov.
Setnov menghilang dari kediamannya saat petugas KPK dan polisi mendatangi rumahnya pada Rabu (15/11) lalu.
Pada Jumat (17/11) lalu, Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ia bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek APBN senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Saat ini Setnov ditahan di Rutan KPK, untuk 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka. [DAS]