Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (e-KTP). Karena Ketua Umum Partai Golkar itu sakit, maka ia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“KPK melakukan penahanan terhadap SN, karena berdasarkan bukti yang cukup tersangka SN diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain dalam kasus KTP-e dan menahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cab KPK,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/11), seperti dikutip Antaranews.com.
Setya saat ini di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau. Ia mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
“Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan surat perintah penahanan untuk SN di depan pihak SN, tapi SN menolak menandatangani berita acara penahanan, sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan 2 saksi dari RS Medika Permata Hijau,” katanya.
Penyidik KPK lalu membuat berita acara tersebut diserahkan 1 rangkap kepada istri Setnov, Deisti Astriani Tagor.
Kemudian penyidik menyiapkan berita acara penolakan penahanan, juga tidak ditandatangani Setnov, dan salinan berita acara itu kembali diserahkan kepada Deisti. Akhirnya penyidik menyiapkan berita acara penolakan berita acara penahanan yang juga ditandatangani penyidik dan saksi.
“Karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran SN sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran,” katanya.
Sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembataran penahanan dan lagi-lagi tidak ditandatangani Setnov sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan menandatangani penolakan untuk menadatangani berita acara pembantaran.
“Jadi baik berita acara penahanan maupun berita acara pembantaran tidak ditandatangani pihak SN dan sesuai KUHAP, maka penyidik membuat berita acara lanjutan,” kata Febri.
Selama pembantaran penahanan itu Setnov akan berada di dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri.
Latar Belakang
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setnov disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [DAS]