Koran Sulindo – Dukungan terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus bermunculan. Kali ini datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut Peraturan Gubernur yang mengatur pelayanan perizinan reklamasi kawasan pantai utara Jakarta tahun 2014.
Pengurus Eksekutif Nasional Walhi Ony Mahardika menuturkan, Anies perlu melakukan terobosan berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan. Selain mencabut Pergub 2014 itu, Anies juga perlu mencabut Peraturan Gubernur No. 206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No. 137 tahun 2017 yang mengatur panduan rancang kota Pulau C, D dan G.
“Dengan melanjutkan proses pembangunan Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup,” tutur Ony seperti dikutip antaranews.com pada Kamis (2/11).
Menurut Ony, setelah mencabut Pergub tersebut, Anies tidak perlu lagi menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan proyek reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI dipandang perlu mengkaji tentang hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun, yakni Pulau C, D dan G dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik.
Pemulihan kondisi eko-sistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau. Juga perlu merehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.
Jika pemerintah DKI Jakarta tidak mempunyai langkah nyata, maka persoalan ini akan terus-terusan menjadi polemik. Karena Anies telah berjanji ketika kampanye pada pemilihan gubernur Jakarta lalu, maka sudah semestinya ia merealisasikan janjinya. [KRG]