Ilustrasi/mexious.net

Koran Sulindo – Kewajiban registrasi dan registrasi ulNG kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) mulai resmi diberlakukan hari ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan periode registrasi kartu seluler dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Hingga kini sudah 9 juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi.

Registrasi berlaku baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.

Registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444

Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK, sedangkan untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

“Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis siaran pers Komnfo, di situsnya, hari ini.

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kominfo mengimbau melakukan registrasi sendiri.

Mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum juga mendaftar, akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Permen Tahun 2016

Ketentuan mengenai hal ini sudah dikeluarkan setahun lalu, dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan adalah kepastian data yang benar.

“Dengan adanya data Dukcapil maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar,” kata Rudiantara, melalui rilis media. 11 Oktober lalu.

Sementara itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pendataan nomor pelanggan ini sejalan dengan upaya mendorong tata kelola pemerintahan lebih tertib dan akuntabel.

“Operator bisa tahu siapa saja pelanggannya,” katanya.

Sampai saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK.

Akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik.

“Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” kata Zudan.

Mengapa Harus Registrasi Ulang?

Sebelumnya, semua pemakai kartu harus melakukan registrasi sebelum kartu sim-nya bisa dipkaia. Mengapa kini harus registrasi ulang?

Menurut rilis Kominfo, alasannya saat ini  data  NIK  dan  No  KK  dapat  divalidasi  kebenarannya karena  Kementerian   Dalam   Negeri baru siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik.

SMS  Registrasi  Baru  dan  Registasi  Ulang  itu akan  diteruskan  ke Kemendagri oleh operator seluler untuk  dicek  secara  elektronik apakah valid atau tidak valid. Registrasi sebelumnya belum dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas. [DAS]