Koran Sulindo – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ditugasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merumuskan kebijakan soal air minum dan rumah susun.
“Pak Gubernur, kasih waktu sampai Rabu buat air dan kalau yang rusun minggu ini,” kata Sandiaga, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/10), seperti dikutip antaranews.com.
Sebelum terpilih menjadi Wagub, Sandiaga adalah pemilik saham perusahaan air minm swasta Aetra. Sandi menjual sahamnya di perusahaan itu pada Agustus 2017 lalu kepada perusahaan milik Salim Group.
Baca juga: Sandiaga Uno, Aetra, dan Putusan MA yang Sempat Menghilang
Menurut Sandiaga, masalah utama dengan ketersediaan air minum adalah masyarakat menengah ke bawah belum mendapat pelayanan.
“Kedua masalah update pascaputusan MA. Ketiga, gimana kita memastikan koordinasi Pemprov pusat dan pemda dapat dilakukan. Jadi kita perlu juga untuk memastikan ada sinkronisasi,” kata Sandiaga.
Mahkamah Agung pada April 2017 memutuskan swastanisasi air minum di Pemrov DKI Jakarta melanggar hukum dan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) harus dihentikan.
Namun putusan MA itu baru dibuka dan diunggah di situs MA pada Selasa 10 Oktober 2017 lalu. [DAS]