Ilustrasi: Unjuk rasa pengemudi ojek online di depan Gedung Sate Bandung/antara

Koran Sulindo – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan Pemerintah Provinsi  Jawa Barat tidak melarang transportasi berbasis aplikasi online (daring) untuk beroperasi di wilayahnya.

“Kalau ditanyakan soal transportasi online ialah selama masa transisi ini jawabannya adalah tidak ada larangan, tidak ada aturan,” kata Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/10), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut gubernur, pemerintah pusat segera membuat aturan baru yang berkeadilan soal polemik transportasi daring ini. Transportasi online dinilainya sebagai inovasi yang lahir dari teknologi dan dibutuhkan oleh masyarakat. Namun keberadaannya harus diatur.

“Negara tetangga kita Malaysia kemudian di Belgia juga ada aturan tentang transportasi online ini ternyata,” kata Heryawan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) diberitakan sepakat melarang transportasi online beroperasi di wilayahnya.  Kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan sebagai dasar hukum pelarangan itu.

Baca juga: Jabar Resmi Larang Transportasi Online Beroperasi

Pelarangan terhadap transportasi berbasis online itu meliputi semuanya yaitu mobil dan sepeda motor. Untuk memastikan pelarangan itu berjalan, maka Dinas Perhubungan Jawa Barat akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil.

Soal kesepakatan ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, mengunggahnya ke salah satu akun media sosialnya. Berdasarkan kesepakatan itu pula, rencana mogok angkutan umum di wilayah Bandung menjadi batal. [DAS]