Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri diperkirakan akan beroperasi Maret  2018. Usulan pembentukan Densus Tipikor ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, dan Presiden tidak keberatan.

“Kapolri juga sudah sampaikan suratnya kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, pada diskusi “Densus Tipikor: Kewenangan dan Regulasi” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (17/10), seperti dikutip, Antaranews.com.

Badan Anggaran DPR RI sudah menyetujui anggaran Densus Tipikor tahun 2018 sebesar Rp800 miliar.

Wacana pembentukan Densus Tipikor bermula dari usulan penguatan kinerja Polri setelah Jendral Polisi Tito Karnavian dilantik sebagai Kapolri.

Pada rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kapolri menceritakan Polri memiliki Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) tapi tugasnya belum fokus.

“Tito kemudian mengusulkan dibentuknya Densus Tipikor guna penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Usulan tersebut disetujui Komisi III DPR RI dan masuk menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja.

Wacana pembentukan Densus Tipikor saat ini merupakan lanjutan dari kesimpulan rapat kerja sebelumnya soal pembentukan Densus Tipikor.

“Kapolri mengusulkan, jika dibentuk Densus Tipikor, perlu adanya dukungan anggaran untuk penguatan kinerja,” katanya.

Polri kemudian mengusulkan angaran Densus Tipikor sebesar Rp2,6 triliun, tapi Badan Anggaran DPR RI baru  menyetujuinya pada tahun pertama 2018,  sebesar Rp800 miliar.

Komisi III DPR RI Senin (16/10) kemarin melakukan rapat kerja dengan KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri. Hasilnya,  KPK dan Kejaksaan Agung tidak berkeberatan dengan pembentukan densus itu.

Densus Tipikor nantinya akan berkoordinasi dengan Satgas Tipikor Kejaksaan Agung.

“Soal gaji pegawai Densus Tipikor, terutama penyidik Densus Tipikor diusahakan sama dengan gaji penyidik KPK,” kata Trimedya.

Kalla Nilai tak Perlu Ada

Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Densus Tipikor tak perlu dibentuk, cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata Kalla, di kantor Wapres,  Jakarta, Selasa (17/10), seperti dikutip, Antaranews.com.

Latar Belakang

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

“Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10).

Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.

Anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan.

“Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun,” kata Tito. [DAS]