Koran Sulindo – Target penerimaan pajak diperkirakan tidak akan tercapai dari yang telah ditetapkan pemerintah. Kendati pemerintah telah berupaya keras, target penerimaan pajak hanya akan mencapai 85 persen dari yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.283,6 triliun. Upaya pemerintah untuk mencapai target itu seharusnya menegakkan hukum bagi wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak dan terindikasi mengemplang pajak.
Penerimaan pajak hingga akhir September 2017 baru mencapai Rp 770,7 triliun atau sekitar 60 persen dari total target. Dari angka itu, pemerintah harus mengejar kekurangannya yang mencapai sekitar Rp 513 triliun itu.
Melihat kinerja penerimaan pajak yang masih kesulitan, maka kemungkinan target hanya tercapai 80 persen hingga 85 persen. Akan sangat sulit bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi target.
Karena situasi itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan jajarannya untuk berupaya mengejar target penerimaan pajak 2017. Upaya itu antara lain agar siaga satu. Ia menyebut kebijakan itu tepat. Tidak terlambat.
Ia karena itu optimistis penerimaan pajak pada tahun ini akan terealisasi sesuai target. Sejumlah upaya yang ditempuh Ditjen Pajak adalah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. [KRG]