Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pelaporan terhadap Donald Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman menuai kritik. Pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono salah satu yang mengkritik Aris.

Pasalnya, pelaporan Donald Fariz tidak tepat ditindaklanjuti melalui pidana. Apalagi Donald Fariz menjadi narasumber Kompas TV ketika itu sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Produk pemberitaan pers, kata Aiman, seharusnya menggunakan Undang Undang Pers Tahun 1999.

Menurut Aiman, jika sebuah produk jurnalistik dipermasalahkan lewat proses hukum pidana, tanpa melalui Dewan Pers terlebih dahulu, maka itu amat berbahaya. Bahkan Donald sesungguhnya tidak pernah menyebut nama Aris ketika menjadi narasumber di Kompas TV.

Ia karena itu heran mengapa Aris merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan Donald ke polisi. Selama wawancara dengannya, Donald hanya mengulas  apa yang disampaikan Miryam S Haryani ketika disidang dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam menyebut ada sejumlah penyidik yang menemui anggota Komisi III DPR.

Karena itu, Aiman tidak mengerti dengan tindakan Aris. Padahal Donald hanya menyebut ada tujuh penyidik, termasuk direktur di KPK seperti yang dituturkan Miryam dalam persidangan menemui anggota DPR itu. “Itu yang disebutkan Miryam kan,” kata Aiman seperti dikutip Kompas ketika dipanggil menjadi saksi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).

Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi juga ikut diperiksa sebagai saksi atas laporan Aris. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan walau status Donald masih sebagai terlapor. [KRG]