Koran Sulindo – Lisensi untuk transportasi berbasis aplikasi online Uber di London cakan berakhir pada 30 September 2017. Namun, otoritas transportasi di Ibu Kota Inggris (TfL) memastikan Uber tidak akan dapat memperpanjang lisensi tersebut lagi. Karena, transportasi semacam itu dinilai tidak layak dan tidak patut, yang dapat berimplikasi pada keselamatan dan keamanan penumpang.
Kendati demikian, pihak Uber diberi waktu 21 hari untuk melakukan banding atas keputusan tersebut. Keputusan TfL tersebut, menurut pihak Uber, memperlihatkan suatu dunia “yang jauh dari sikap terbuka, London ditutup untuk perusahaan inovatif”.
“Saya mendukung penuh keputusan TfL. Merupakan tindakan yang salah jika TfL mengizinkan Uber terus beroperasi jika ada kemungkinan jenis transportasi tersebut dapat mengancam keselamatan dan keamanan warga London,” kata Wali Kota London, Sadiq Khan. Diketahui, kurang-lebih 40 ribu pengemudi dan 3,5 juta penumpang menggunakan aplikasi Uber di London.
Sementara itu, Kepala Uber di Kota-Kota Inggris dan Irlandia Fred Jones mengungkapkan, driver Uber telah melewati pemeriksaan keamanan yang sama seperti sopir taksi konvensional dan mini cab di London. Kendati begitu, sejumlah pihak menduga, Uber akan benar-benar dilarang total di London. Apalagi, banyak warga London juga mengeluh, Uber telah membuat kemacetan dan aturan yang dibuat Uber belum cukup untuk mengatur para sopirnya.
Seorang sopir membantah hal tersebut dan menilai keputusan TfL bukanlah keputusan yang adil. “Uber menawarkan jadwal yang fleksibel dan pendapatan mingguan,” ujarnya. [BBC/PUR]