Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menahan auditor madya BPK Sigit Yugoharto sejak 2 hari lalu, karena diduga menerima suap sepeda motor Harley Davidson dari Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero)) Cabang Purbaleunyi, Bandung, Jawa Barat.
Atas dugaan perbuatannya, Sigit disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Setia isangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sigit diduga mendapat suap agar menghilangkan temuan hasil audit BPK terhadap Jasa Marga.
Suap itu terkait temuan PDTT oleh BPK RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Pada tahun 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya. [DAS]